Berita Seluma

Update Kasus Tukar Guling Lahan, Eks Kadis Transmigrasi Akui Punya Lahan 60 H di Pematang Aur Seluma

Diperiksa Penyidik Kejari Seluma, Mantan Kadis Transmigrasi Bengkulu Akui Miliki Lahan Di Pematang Aur

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni menjelaskan pemeriksaan mantan Kadis Transmigrasi Provinsi Bengkulu Sudoto terkait kepemilikan lahan di Pemkab Seluma dalam perkara tukar guling lahan, Selasa siang (25/6/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu Sudoto memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Selasa (25/6/2024).

Sudoto menghadiri panggilan penyidik pidsus Kejari Seluma terkait penanganan kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 yang saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejari Seluma mulai pukul 10.00 WIB hingga menjelang sore.

"Kita mencari fakta-fakta yang berkaitan langsung dengan status tanah di lokasi Pematang Aur. Kita mintai klarifikasi dengan pak Sudoto terkait kepemilikan lahannya di Pematang Aur," jelas Kajari Seluma Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Selasa siang (25/6/2024). 

Dihadapan penyidik Sudoto mengakui jika dirinya memiliki lahan di komplek perkantoran Pematang Aur.

Sudoto mengakui memiliki lahan di Pematang Aur seluas 60 hektare. Dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). Namun masih atas nama masyarakat pemilik tanah sebelumnya. 

"Kalau versi pak Sudoto dia memiliki lahan 60 hektar. Namun SHMnya masih atas nama pemilik awal, belum ada balik nama," jelas kasi pidsus.

Dijelaskan kasi pidsus, penyidikan saat ini masih terus dilakukan. Pihaknya masih akan melakukan pemangilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Hingga saat ini, setidaknya telah ada 50 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Untuk mengungkap perkara tukar guling lahan Murman Efendi vs Pemkab Seluma ini.

"Semua keterangan saksi termasuk Pak Sudoto ini akan kita dalami dan pelajari. Nantinya akan menjadi dasar kita untuk mengungkap jelas perkara tukar guling ini," kata kasi pidsus.

Untuk diketahui, Kejari Seluma terus berupaya mengungkap perkara tukar guling lahan ini.

Sebelumnya telah dilakukan penggeledahan di sejumlah OPD terkait baik Pemkab Seluma maupun di Pemkab Bengkulu Selatan.

Dari penggeledahan tersebut berhasil disita berkas dan dokumen yang berkaitan dengan aset yang dilakukan tukar guling lahan ini oleh mantan Bupati Seluma Murman Efendi dengan lahan milik Pemkab Seluma seluas 19 hektar. 

Baca juga: Jaksa Kembali Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Rutin DPRD Seluma

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved