Berita Seluma

Jaksa Kembali Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Rutin DPRD Seluma

KN Belum Tuntas, Jaksa Kembali Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Rutin DPRD Seluma

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni, SH, MH menjelaskan terkait kerugian negara anggaran belanja rutin DPRD Seluma yang saat ini belum tuntas dikembalikan 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Tiga terdakwa korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma 2021 saat ini telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Tiga terdakwa yakni mantan Sekwan M. Husni, mantan PPTK Salamun dan mantan Bendahara Rahmat Efendi dituntut masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Lantaran kerugian negara belum tuntas masih menyisahkan Rp 400 juta dari total kerugian negara Rp 1,5 Miliar.

Sehingga Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis. 

Dengan adanya sisa kerugian negara ini, JPU kembali akan melanjutkan proses penyelidikan perkara ini.

Hingga kerugian negara yang timbul dari perkara ini tuntas sesuai hasil audit yang dilakukan tim ahli keuangan. 

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan penyelidikan perkara ini kembali akan dilanjutkan setelah ketiga terdakwa incraht dan menjalani hukuman. 

"Kita tunggu incraht dulu, setelah itu baru kita lanjutkan proses penyelidikannya," terang Kasi Pidsus. 

Bukti maupun keterangan perkara dugaan korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma tahun 2021 ini telah didapatkan kata Kasi Pidsus.

Sehingga nantinya kembali akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi ataupun yang terlibat perkara ini.

"Setelah sidang tuntutan, tiga terdakwa ini meminta untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Dipledoi ini kita akan cermati, karena keterangan yang disampaikan menyangkut kelanjutan perkara ini," sampai Kasi Pidsus. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved