Viral Siswi Tak Naik Kelas di Medan
Polemik Kasus Siswi SMA 8 Medan, Kepsek Ngotot Siswi MSF Tak Naik Kelas, Dinas Pendidikan Bertindak
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Dinas Pendidikan Sumatera Utara akan memanggil guru-guru SMA Negeri 8 Medan untuk menelusuri kasus tinggal kelasnya MSF yang viral di media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis menyebut Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.
"Kami sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas. Tapi saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ujar Haris, dikutip Sabtu (29/6/2024).
Haris menuturkan, Disdik Sumut akan tetap mengungkapkan fakta-fakta baru atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan.
"Tidak apa-apa (dia berkeras) kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru),"kata Haris.
Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Baca juga: Heboh Siswi Berprestasi di SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Imbas Diduga Ayahnya Laporkan Pungli Kepsek
"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.
Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga atas dasar itu, kata dia, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.
"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.
Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida.
Dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.
"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.
Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.
"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," pungkasnya.
Namun, Rosmaida Purba tetap ngotot dengan sikapnya. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Sumut telah membentuk tim untuk memeriksa dan mendalami kasus ini. Disdik akan memanggil guru-guru yang ada dalam rapat penentuan tinggal kelas itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.