Berita Viral

Tak Hanya Disanksi Kemendagri, Wali Kota Prabumulih juga Kena Semprot Gerindra Usai Copot Kepsek

Tak hanya disanksi kemendagri, Wali Kota Prabumulih Arlan juga kena semprot Gerindra usai copot Kepala SMPN 1 Prabumulih.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KLARIFIKASI - Walikota Prabumulih, Arlan, saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Arlan membantah anaknya kerap membawa mobil sendiri ke sekolah. Dia menegaskan sang anak selalu diantar sopir. Bantahan ini terkait munculnya isu bahwa dirinya mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, serta satpam bernama Ageng karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tak hanya disanksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wali Kota Prabumulih Arlan juga kena semprot Gerindra usai copot Kepala SMPN 1 Prabumulih.

Wali Kota Prabumulih Arlan mengaku sudah ditegur Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi karena kasus pemecatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.

Arlan ditegur karena pecat kepala sekolah.

"Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketum, Ketua Partai Gerindra, Provinsi Sumatera Selatan, sudah menegur saya," kata Arlan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Partai Gerindra, kata dia, memintanya untuk tidak mengulangi perbuatan.

Partai juga akan memberikan sanksi kepadanya.

"Di situ juga saya diberikan sanksi-sanksi juga. Tapi ini kelanjutan saya dipanggil setelah pulang dari sini, Pak," katanya.

Untuk diketahui Arlan merupakan Politikus Gerindra.

Ia pernah menjadi Dewan Penasihat DPC Gerindra Prabumulih.

Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Wali Kota Prabumulih Arlan terkait kasus mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Sanksi diberikan karena mutasi kepala sekolah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme.

Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Mahendra Jaya memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama tujuh jam.

“Jadi ini peristiwa pertama. Kami, sebagai APIP, akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, (18/9/2025).

Mahendra mengatakan bahwa sanksi berat bisa dijatuhkan apabila Wali Kota Prabumulih melakukan hal serupa di kemudian hari.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved