Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Respon Kapolri-Nasib Penyidik Polda Jabar Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Listyo (kiri) dan Pegi Setiawan Usai Bebas (kanan). Respon Kapolri-Nasib Penyidik Polda Jabar Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon 

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikianlah diputus pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai hakim Tunggal berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ucap Hakim Eman Sulaeman.

“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan.”

Pakar Desak Proses Hukum Aep

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel sebut Polda Jawa Barat harus memproses hukum Aep, orang yang selama ini memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.

Reza pun menuturkan, masalah dalam kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon belum tuntas meskipun Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Hal itu diungkapkan Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Senin (8/7/2024).

“Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah orang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?,” ucap Reza.

Berbeda dengan Sudirman, kata Reza, dalam pandangannya sosok tersebut terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas atau boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

“Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” kata Reza.

Respon Polda Jabar

Respon Polda Jawa Barat usai permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan dikabulkan hakim dan membatalkakan status tersangka pegi pada kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).

Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal yakni Eman Sulaeman.

Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap hukum dan segera menindaklanjuti putusan hakim.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved