Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Respon Kapolri-Nasib Penyidik Polda Jabar Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Listyo (kiri) dan Pegi Setiawan Usai Bebas (kanan). Respon Kapolri-Nasib Penyidik Polda Jabar Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon 

TRIBUNBENGKULU.COM - Respon Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit usai bebasnya Pegi Setiawan setelah status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon dinyatakan hakim tidak sah.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa, (9/7/2024).

Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut.

Kepolisian akan menindaklanjuti usai keluar lampiran putusan pengadilan.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.

Adapun menurut Listyo, keputusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.

"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Nasib Penyidik Polda Jabar

NASIB penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan Bareskrim Polri bakal mengevaluasi.

Diketahui, dalam gugatan itu PN Bandung mencabut status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Meski demikian, pada prinsipnya, kata ia, Polri akan mematuhi putusan praperadilan Pegi Setiawa oleh PN Bandung.

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujarnya. Dipantau dari Breaking News KompasTV.

Dalam kesempatan itu, Brigjen Djuhandani juga turut menyoroti terkait adanya aspek formil dalam proses penetapan tersangka Pegi Setiawan yang tidak dipenuhi penyidik Polda Jabar, hal itu sebagaimana putusan hakim tunggal PN Bandung dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan," jelasnya

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil-formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik."

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih akan terus ditangani Polda Jabar.

9 Poin Putusan Hakim Batalkan Tersangka Pegi

sembilan poin bunyi putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikianlah diputus pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai hakim Tunggal berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ucap Hakim Eman Sulaeman.

“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan.”

Pakar Desak Proses Hukum Aep

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel sebut Polda Jawa Barat harus memproses hukum Aep, orang yang selama ini memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.

Reza pun menuturkan, masalah dalam kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon belum tuntas meskipun Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Hal itu diungkapkan Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Senin (8/7/2024).

“Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah orang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?,” ucap Reza.

Berbeda dengan Sudirman, kata Reza, dalam pandangannya sosok tersebut terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas atau boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

“Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” kata Reza.

Respon Polda Jabar

Respon Polda Jawa Barat usai permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan dikabulkan hakim dan membatalkakan status tersangka pegi pada kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).

Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal yakni Eman Sulaeman.

Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap hukum dan segera menindaklanjuti putusan hakim.

"Nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh hakim, kita tetap patuh hukum," ungkap dia pada wartawan.

Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penyidik soal kasus Vina Cirebon apakah akan mencari tersangka lainnya, ia masih belum memastikan menyusul status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.

Ia pun menyebut akan berkordinasi dengan tim penyidik soal langkah tersebut.

"Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, penyidik yang akan menentukan (langkah selanjutnya),"

"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim, nanti kita bicarakan ke penyidik langkah selanjutnya," tegas dia.

Pengacara Sebut Polda Jabar Malu Sendiri

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Eman Sualaen mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan dan menyatakan status Pegi tidak bersalah pada Sidang Praperadilan, Senin (8/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.

Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.

Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, dimana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.

Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Ekspresi TIM Hukum

Ekspresi tim hukum Pegi Setiawan usai kliennya batal jadi tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu.

Hal itu, berdasrkan keputusan hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) status pegi tidak bersalah.

Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam persidangan turut bersorak.

“Hidup tukang bangunan,” ujar Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan.

Rasa syukur turut diucapkan kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Asep Muhidin.

Dia menegaskan, putusan hakim menyatakan praperadilan Pegi Setiawan diterima dan Pegi dapat bebas.

“Alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutuskan, praperadilan diterima,” ucapnya.

Asep menjelaskan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada hari ini.

“Hari ini akan menjemput Pegi ke Polda Jabar, karena sudah diputuskan dan dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman maka putuskan tersebut sudah berlaku.”

“Terima kasih kepada doanya, ini bukan murni untuk Pegi Setiawan tapi kebebasan warga Indonesia,” tegas Asep.

Sujud Syukur Keluarga-Tangis Sang Ibu

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Berdasarkan keputusan hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) status pegi tidak bersalah.

Selain itu, ibu Pegi Setiawan tak kuasa menangis usai hasil sidang dari putusan praperadilan memutuskan bahwa Pegi tidak bersalah dan bebas dari hukum.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.

Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved