Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Siapkan 4 Bukti Kuat Jelang Sidang PK, 8 Tahun Disimpan
Saka Tatal menyebut sosok itu telah menyimpan bukti Kasus Vina Cirebon selama 8 tahun lamanya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Babak baru kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebong, Saka Tatal kini telah melakukan persiapan jelang Sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
Rupanya ia sudah mempunyai 4 bukti kuat yang sudah disimpan selama 8 tahun oleh sosok misterius.
Saka Tatal menyebut sosok itu telah menyimpan bukti Kasus Vina Cirebon selama 8 tahun lamanya.
"Akan menggambarkan secara jelas apa sih yang sebenarnya terjadi. Lebih dari satu. Ada alat bukti baru sekitar 4," ungkap Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka Tatal dilansir dari TribunNewsBogor.com, Senin (15/7/2024).
Ia mengatakan bahwa Saka Tatal memperoleh bukti tersebut dari seseorang yang tak disebutkan.
"Saya masih menunggu dua lagi, saya juga perlu perjuangan luar biasa karena sumbernya mencari orang yang bisa dipercaya," kata Titin Prialianti.
Titin bercerita, pemilik bukti ini muncul setelah film Vina : Sebelum 7 Hari mendadak ramai diperbincangkan publik
"Sebetulnya ketika film Vina ramai tiba-tiba ada orang yang memberikan. Saat itu komunikasi, 'saya cari orang yang tepat membongkar semua ini apa sih yang sebenarnya terjadi'," kata Titin Prialianti.
Orang tersebut tak langsung memberikan bukti yang dimilikinya.
Baru ketika Titin Prialianti tampil di Youtube bersama Reza Indragiri, orang tersebut menyerahkan bukti baru Saka Tatal soal kasus Vina Cirebon.
"Tapi itupun tidak hari itu, dia cuma 'ibu keyakinannya sampai dimana ?'. Saya bilang 'dari 2016 saya yakin'. Yang bersangkutan menyerahkan bukti itu," kata Titin Prialianti.
Titin mengaku sangat percaya pada sosok tersebut.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan bukti itu, tidak pernah mengkomunikasikan ke orang lain bahwa ada bukti itu. Jadi saya sangat percaya," katanya.
Titin Prialianti mengatakan pemilik bukti baru Saka Tatal di kasus Vina Cirebon merupakan seseorang.
Dia telah menyimpan bukti tersebut selama 8 tahun lamanya.
"Individu. Saya anggapnya itikad baik," kata Titin Prialianti.
Dia pun mengungkap salah satu kejanggalan yang perlu dibongkar dalam sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, yakni soal penanganan hukum seseuai wilayah tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang tidak pernah terungkap, kok bisa ya kecelakaannya di Talun tapi prosesnya di Polres Cirebon Kota, siapa sih yang inget ke situ kalau bukan orang Cirebon," kata Titin.
Dia menerangkan wilayah Jembatan Talun adalah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, lokasi Eky dan Vina ditemukan masuk Kabupaten Cirebon wilayah hukum Polres Sumber.
"Itu kan daerah perbatasan. Peritsiwa ditemukan korban ada di flyover Talun masuk wilayah Polres Sumber. Untuk kabupaten masuknya Polres Sumber, kota masuknya Polres Cirebon Kota," terang Titin Prialianti.
Namun pada 2016 silam, kasus Vina Cirebon justru ditangani Polres Cirebon Kota dengan alasan lokasi penganiayaan belakang showroom depan SMP 11 Jalan Perjuangan Kota Cirebon.
Diketahui saat itu ayah Eky, Iptu Rudiana bertugas sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon Kota.
"Belakang showroom masuknya Polres Cirebon Kota," kata Titin Prialianti.
Sementara Farhat Abbas berharap Pegi Setiawan dan tim pengacaranya bisa bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal.
"Kita berharap nanti Pegi Setiawan dan pengacara dapat dihadirkan menjelaskan ke hakim bahwa orang DPO yang dalam pertimbangan hakim adalah pelaku, pemerkosa, pembunuhan, yang bawa motor yang bawa mayat itu dua adalah fktif, satu dinyatakan salah orang dan dikabulkan praperadilan, itu sudah sangat mudah sekali," kata Farhat Abbas.
Farhat Abbas semakin yakin PK Saka Tatal dikabulkan dengan adanya pencabutan laporan Liga Akbar Cahyana.
"Adanya pencabutan pengakuan oleh Liga Akbar yang tentu akan merubah kronologi rangkaian peristiwa pidana pembunuhan berencana tersebut," katanya.
Dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal nanti, pihaknya juga bakal menghadirkan saksi ahli forensik untuk memberi penilaian tentang sperma dalam kasus Vina Cirebon.
"Kenapa tidak dites DNA terhadap seluruh yang disimpulkan hakim dalam vonis sebagai orang yang memperkosa bergiliran tersebut," katanya.
Ditambah lagi kini sudah ada pihak yang melaporkan Aep dan Dede, juga Pak RT Pasren dengan tuduhan memberi kesaksian palsu.
"Dengan adanya laporan saksi palsu seperti Pak RT dan Aep Dede, mudah-mudahan dalil kami dalam Peninjauan Kembali dapat menjadi perhatian," kata Farhat Abbas
Nasib Iptu Rudiana
NASIB Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon hingga kini masih disorot.
Penjelasan dari Ayah Eky itu dinantikan.
Hanya saja, usai penetapan bebas Pegi Setiawan Iptu Rudiana tak kunjung muncul.
Padahalnya, Iptu Rudiana menjadi sosok yang paling berperan dalam penetapan 8 tersangkan dalam pembunuhan Vinda dan Eky.
Sementara 8 terpidana mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.
Iptu Rudiana juga disebut mengarang skenario agar 8 terpidana ini dipenjara dalam pembunuhan anaknya.
Ancaman pemecatan ini diungkap oleh Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
Irjen Aryanto menyebut Iptu Rudiana layak dipecat jika peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon diterima.
Menurutnya, peran pria yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan itu besar pada kasus yang juga menewaskan anaknya, Eky, 2016 silam.
Hal itu disampaikan Aryanto di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (15/7/2024).
"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."
"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," kata Aryanto dengan nada tinggi.
Selain itu, jika PK para terpidana kasus Vina diterima, kasus tersebut bisa diaudit investigasi.
Aryanto pun tegas mendukung pengajuan PK para terpidana.
Menurutnya kasus Vina akan terang setelah proses PK berjalan.
"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan," jelasnya.
Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.
"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," kata Aryanto.
Keberadaan Aep
Keberadaan Aep saksi yang menjebloskan Pegi Setiawan ke penjara terkuak. Sang ayah mengungkapkam bahwa Aep sering dijemput Polda Jabar.
Aep memang menjadi sorotan warganet setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Ep kerap disebut-sebut memberikan kesaksian palsu terkait Pegi Setiawan.
Setelah lama tak muncul, ayah kandung Aep pun kini mengungkap keberadaan anak laki-lakinya itu.
Ayah Aep menyebut anaknya kini berada di Bandung, Jawa Barat, tepatnya berada di Polda Jabar.
Hal tersebut diungkap Ayah Aep kepada Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Mendengar jawaban ayah Aep, Dedi Mulyadi langsung kaget.
"Aep dimana?" tanya Dedi Mulyadi, dilansir Tribun Jakarta.
"Di Bandung, di Polda," jawab ayah Aep.
"Pulang ke Cikarang sebentar, terus balik ke Polda lagi," ucap Ayah Aep.
Meski demikian Ayah Aep tapi tak bisa menjelaskan lebih terperinci soal maksud dan tujuan Aep kerap dijemput ke Polda Jabar.
Ia lalu mengatakan kala Aep tidak tidur di Polda Jabar, namun di sebuah indekos.
"Jadi diemnnya mah di kosan di Bandung," ucap Ayah Aep.
Soal siapa yang membiayai kos Aep di Bandung, sang ayah mengaku tak tahu, karena Aep tak kini tak bekerja.
Dedi Mulyadi menduga-duga biaya indekos Aep, ditanggung oleh pihak Polda Jabar.
"Yang bayar kosannya siapa?" tanya Dedi Mulyadi.
"Enggak tahu deh," kata ayah Aep.
"Kan enggak kerja," celetuk Dedi Mulyaid.
"Kalau itu mah saya kurang paham," jawab Ayah Aep.
Alasan Pegi Ogah Ambil Motor yang Disita
Terungkap alasan Pegi Setiawan ogah mengambil 2 sepeda motor miliknya yang sebelumnya disita Polda Jawa Barat terkait kematian Vina Cirebon.
Dua unit sepeda motor tersebut disita polisi pada tahun 2016.
Pegi, yang status tersangkanya dicabut kasus Vina Cirebon, menyerahkan hal tersebut ke kuasa hukumnya.
"Untuk dua motor (tahun 2016 disita polisi) itu saya serahkan juga ke kuasa hukum. Tapi saya juga rencana gak mau ambil lagi motornya, karena mungkin sudah rusak juga, sudah butut. Kayanya kalau diperbaiki juga mahal sih," kata Pegi saat diwawancarai Tribun, Minggu (14/7/2024).
Menurut Pegi, kondisi motor tersebut sudah tidak layak pakai lagi.
"Motor itu yang rusak mesinnya, turun mesin, terus dari tahun 2016 sampai sekarang 8 tahun, pasti motornya juga sudah butut sekali, buat apa. Mending beli motor lagi, yang murah gitu," katanya.
Hingga saat ini, barang-barang Pegi yang masih berada di Polda Jabar antara lain ponsel merk Samsung, akun Facebook, Instagram dan dua motor.
"Berarti sampai sekarang yang masih berada di Polda Jabar, hp merk Samsung, akun Facebook, Instagram dan dua motor."
"Sampai sekarang juga saya belum punya akun media sosial ya," ujarnya.
Pegi juga menyampaikan harapannya terkait pengembalian barang-barang pribadinya.
Ogah gunakan medsos lama
Pegi juga memutuskan tidak menggunakan akun media sosial lamanya lagi.
Keputusan ini diambil Pegi karena sejumlah alasan, termasuk barang-barangnya yang masih berada di Polda Jabar.
"Ya akun media sosial saya setelah bebas seperti Facebook sampai sekarang masih belum aktif, karena belum diambil ke Polda Jabar, termasuk hp juga (belum diambil)," kata Pegi.
Pemuda berusia 27 tahun itu mengatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Jabar terkait pengambilan barang-barang pribadinya.
"Saya juga gak tahu (kenapa masih di Polda) nanti saya coba koordinasi sama kuasa hukum, biar mereka nanti yang ngurus semua," ucapnya.
Namun, Pegi sudah berniat tidak menggunakan akun media sosial lamanya lagi.
"Saya sudah niat untuk tidak memakai akun media sosial Facebook, Instagram yang lama lagi, jadi saya serahkan saja ke kuasa hukum," jelas pemuda asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.
Setelah menjalani masa kurungan kurang lebih 49 hari, Pegi akhirnya dibebaskan dari penjara usai gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Pegi Setiawan Cerita Kebaikan Kompol Agus Mujianto di Penjara, Tak Menyangka Masih Ada Polisi Baik
Usai keluar, Pegi pulang kampung ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang sejak awal kedatangannya banyak masyarakat menunggu.
Hingga kini, masih banyak masyarakat yang datang ke kediaman Pegi untuk memberikan ucapan selamat dan beberapa di antaranya memberikan bantuan.
Hotman Paris Sebut Pegi Bisa Tersangka Lagi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyikapi hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024).
Hotman Paris menceritakan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.
Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Hotman Paris.
Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100 persen! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan
Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka bahkan untuk sekadar diperiksa sebagai saksi.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," ungkap Hotman Paris.
“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.
Meski demikian Hotman Paris juga mengajak Pegi Setiawan yang telah hidup bebas untuk makan bersama dirinya di sebuah restoran di kawasan Jakarta.
"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.
Pegi Tantang Aep
Toni RM, pengacara Pegi Setiawan berencana melaporkan Sudirman dan Aep atas dugaan pemberian keterangan palsu kepada penyidik Polda Jabar.
Keduanya akan dilaporkan karena memberikan keterangan kepada Polisi bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Pegi mengaku memang mengenal Sudirman karena teman kecil. Namun, Pegi sama sekali tidak mengenal Aep.
"Kalau dengan Sudirman kenal, teman kecil dan sudah lama tidak bertemu, tapi dengan Aep itu Pegi malah tidak kenal," katanya.
"Sudirman dan Aep ini yang mengatakan Pegi ada di lokasi saat kejadian itu, tapi buktinya Pegi tidak terlibat, makanya kita berencana membuat laporan untuk Aep dan Sudirman," ujar Tony, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).
Pegi pun, kata dia, menantang dipertemukan dengan Aep dan Sudirman untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
"Ya, Pegi berani untuk dikonfrontir dengan Aep dan Sudirman, karena selama ini oleh penyidik tidak dilakukan (konfrontir), hanya mendengar keterangan Aep dan Sudirman saja," ucapnya.
Respon Kapolri Usai Pegi Bebas
Respon Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit usai bebasnya Pegi Setiawan setelah status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon dinyatakan hakim tidak sah.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa, (9/7/2024).
Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut.
Kepolisian akan menindaklanjuti usai keluar lampiran putusan pengadilan.
"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.
Adapun menurut Listyo, keputusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.
"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Nasib Penyidik Polda Jabar
NASIB penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan Bareskrim Polri bakal mengevaluasi.
Diketahui, dalam gugatan itu PN Bandung mencabut status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Meski demikian, pada prinsipnya, kata ia, Polri akan mematuhi putusan praperadilan Pegi Setiawa oleh PN Bandung.
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujarnya. Dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Djuhandani juga turut menyoroti terkait adanya aspek formil dalam proses penetapan tersangka Pegi Setiawan yang tidak dipenuhi penyidik Polda Jabar, hal itu sebagaimana putusan hakim tunggal PN Bandung dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan," jelasnya
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil-formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik."
Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih akan terus ditangani Polda Jabar.
Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di Tribun-Medan.com
Kasus VINA Cirebon 2016
Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Saka Tatal
Pegi Setiawan Bebas
viral
berita viral
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa dan Dihabisi di Jembatan Kedondongan |
![]() |
---|
Potret 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadir di PN Cirebon untuk Sidang PK Dikawal Ketat |
![]() |
---|
Duduk Perkara Susno Duadji Ngaku Diintimidasi Sosok Kapolres AKBP R Usai Sidang PK Saka Tatal |
![]() |
---|
Nasib Apes Rivaldy Ditangkap Kasus Sajam, Dipenjara Seumur Hidup Imbas Dikaitkan Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
'Tidak Usah Cari Pegi, Andi, Dani' Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.