Berita Viral

Tampang Pria Diduga Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri Hingga Ancam Korban Jika Tak Mau Balikan

Tampang pria yang sebarkan foto tak senonoh mantan istri hingga ancam sang istri yang tak mau balikan dengan dirinya.

|
Editor: Yuni Astuti
Twitter (X) maheswari
Kolase foto diduga pria yang sebarkan foto tak senonoh mantan istri dan foto mantan istri. Tampang Pria diduga Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tampang pria yang sebarkan foto tak senonoh mantan istri hingga ancam sang istri yang tak mau balikan dengan dirinya.

Hal ini diungkap akun (X) maheswari, dalam unggahnnya itu akun tersebut mengunggah foto pria yang sebarkan foto tak senonoh istrinya.

'Ini pelaku nya gaiss. Aku yakin bangtt kalo dia pelakunya karna korban gapunya masalah sama siapapun kecuali mantan suaminya yangg kurang ajar ini. Aku gemeteran bangettt ya Alloh kasian temen aku,' tulis caption @maheswari.

Akun itu mengatakan bahwa korban merupakan temannya, sehingga ia ingin membantu korban untuk up berita soal mantaan suami temannya karena menyebarkan foto tak senonoh itu.

Selain mneyebarkan foto tak senonoh mantan istrinya itu, pria itu juga menghack akun instagram milik mantan istrinya.

Akun @maheswari juga membagikan ancaman dari pria pada temannya itu, pria itu mengatakan jika temannya itu tak mau balikan dengan dia, dia akan menyebarkan semua keburukan dari sang mantan istri.

Baca juga: Viral Pria Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri, Juga Lakukan KDRT Sejak Istri Hamil 7 Bulan

Kronologi

Kronologi pria sebarkan foto tak senonoh mantan istri ternyata berawal dari sang mantan istri yang tak mau balikan.

Adapun awal mula kejadian ini diceritakan akun twitter (X) @maheswari.

Dalam unggahannya itu, Maheswari memberikan hasil screenshoot chat penjelasan dari korban.

Korban mengatakan hal ini bermula ketika bulan puasa di tahun 2024, dimana ia pulang ke rumah orang tuanya untuk makan.

'Dan selama bulan puasa aku pulang ke rumah mamah cuyman buat minta makan,' ungkap korban.

Rupanya kala itu sang mantan suami minjam uang ke orang tua korban.

'Ngomong-ngomong dia minjam duit sama mamah aku 200 ribu, kirain buat kita makan sehari-hari ternyata dia malah beli alkohol,' ungkapnya.

Dengan sikap mantan suaminya yang seperti itu, korban akhirnya memutuskan untuk stay di rumah orang tuanya dan ia mengaku tak tahu jika dirinya telah ditalak oleh sang mantan suami.

'Aku memutuskan untuk ga pulang lagi ke kosan, kenapa? karena aku udah di talak dan di buang alisa sering disuruh pulang ke rumah mamah,' ungkap korban.

Rupanya mantan suaminya itu ingin meminta balikan dengan korban, namun korban tak mau.

'Dan dia juga ada ngasih uang 2,5jt yang aku pake buat bayar utang dia utang paylater dia di akun aku. Sisa nya dia nyuruh aku beli alat alat bayi.. Setelah aku beliin alat-alat bayi.. dia minta balik uang nya kenapa? Karna ternyata uang itu buat mancing supaya aku balik lagi sama dia. Sedangkan aku udah gamau balikan karna perlakuan dia selama ini,' ungkapnya.

Dan karena korban tak mau dipaksa untuk balikan, membuat mantan suaminya mengancam untuk menyebar foto aibnya itu.

'Nah, selama setelah kita pisah dari bulan april akhir apa Mei gitu ya lupa, bahkan sampe sekarang yaa gitu, dia ngancem dengan nyebarin foto aib aku, dia selalu minta penjelasan ke aku masalah anak, sedangkan aku udh jelasin secara baik baikk dan aku udh gamau berhubungan lagi sama diaa.. karna seringnya dia ngancem," ungkap korban.

Menurut pengakuan korban, sang mantan suami ternyata pernah mengajak korban untuk bertemu namun korban tetap menolak.

Korban juga mengungkapkan alasan mengapa dirinya tak melaporkan kejadian ini ke polisi, karena dia masih iba dengan mantan suaminya itu yang merupakan tulang punggung keluarga.

'Kenapa kita gak laporin ke pihak berwajib? kita mikirnya gini, kasian dia tuh tulang punggung keluarga nya dimana dia harus ngebiayain mamahnya dan ke ketiga adeknya,' jelas korban.

 

Viral di media sosial, seorang pria sebarkan foto tak senonoh mantan istri dan lakukan KDRT selama istri hamil.
Viral di media sosial, seorang pria sebarkan foto tak senonoh mantan istri dan lakukan KDRT selama istri hamil. (TribunBengkulu.com/X)

 

Viral di Media Sosial

Viral di media sosial, seorang pria sebarkan foto tak senonoh mantan istri, dan juga lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak istri hamil 7 bulan.

Hal itu diungkapkan akun X (twitter) @mah*** pada Senin, 22 Juli 2024.

Unggahan tersebut dibagikan pada pukul 16.57 WIB dan tidak lama langsung mendapatkan lebih dari 751 ribu tayangan.

"Gaisss bantuin serang akun mantan suami nya temen aku???? dari 7 bulan hamil udh di KDRT,diselingkuhin," tulis akun @mah*****.

"Sekarang cowo brengsek itu sebarin foto bug*l temen aku???? bayangin udah sakit karna lahiran dan besarin anak sendiri, sekarang aib foto nya disebar."

Tidak hanya itu, akun @mah***** juga menuliskan bahwa dirinya dan temannya tersebut sudah sering diteror pria tersebut.

"Udah beberapa kali neror aku dan teman-teman dekat korban buat dimintain ketemu sama korban, minta balikan sama korban," tulisnya.

Tapi korban gamau karna kelakuan pelaku sangat amat bejat dan sekarang dia membabi buta sebarin semua foto bug*l temen aku."

Menurutnya, yang dialami temannya tersebut sangat memilukan.

Karena selain telah mengalami KDRT selama hamil, namun juga harus dipermalukan di media sosial.

"Bayangin udahh sakitt hati sekarang harus nerima di permalukan ke semua orang, ke semua temen temen nya," tulisnya lagi.

"Ya Alloh aku sebagai temen gabisa nolong apa apa selain minta tolong ke temen temen semua???????????????? aku juga perempuan tauu bangt rasanyaaa."

Unggahan tersebut langsung mendapatkan ratusan komentar dari warganet.

"Ini udah fix kan kak beritanya dan bisa dipertanggungjawabkan? Biar aku bantu up juga," tulis akun @Bacottetangga.

"Kalau udah nyebarin ya lapor polisi bkan nitijen," akun @Laxusrale menambahkan.

"Kasih masuk penjara ajalah, lapor ke Komnas perempuan," akun @rianfauzi ikut mengomentari.

Sementara itu, di twit tersebut ternyata muncul akun @nvll*** yang diduga mantan suami yang dimaksud.

Akun tersebut tidak terima dituduh melakukan KDRT dan menyebarkan foto tidak senonoh mantan istrinya.

"GUA TANTANG BALIK, JIKALAU GUA MELAKUKAN KDRT, GUA CUMAN MINTA BENTUK DARI PIHAK YANG BERWAJIB. JIKA TIDAK ADA TARUHANNYA TS TELAH MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK," tulisnya.

Hukum Membagikan Foto Tidak Senonoh

Mengutip laman Hukum Online, membagikan foto tidak senonoh memiliki ancaman pidana serius dan melangga UU Pornografi.

Hal itu sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

UU tersebut mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto telanjang sebagaimana yang Anda sebutkan, yakni:

Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved