Berita Kriminal

Ayah dan Anak di Bengkulu Ditangkap Polisi, Kompak Curi Mesin Air, Terancam 7 Tahun Penjara

Kompak curi mesin air di asrama pesantren, ayah dan anak di Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Kompak curi mesin air di asrama pesantren, ayah dan anak di Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kompak curi mesin air di asrama pesantren, ayah dan anak di Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu.

Pelaku yaitu SU (42) warga Kecamatan Muara Bengkahulu, yang saat beraksi juga mengajak anak serta kaponakannya yang masih berusia 16 tahun.

Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh ketiga pelaku pada tanggal 28 Juli 2024 lalu di salah satu asrama pesantren di Jalan WR Supratman Kelurahan Bentiring.

Kejadian tersebut baru diketahui pada tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB saat korban hendak menyalakan air.

Namun saat dinyalakan air tidak mengalir seperti sebagaimana biasanya, korban kemudian lanjut melakukan pengecekan mesin air.

Akan tetapi saat dilakukan pengecekan, ternyata mesin air yang ada di bagian depan asrama pesantren telah dicuri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Muara Bangkahulu.

Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Buayo Muara Polsek Muara Bangkahulu langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Pada tanggal 1 Agustus 2024 polisi berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu.

Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin air yang dicuri oleh pelaku.

"Untuk perannya mereka mencuri mesin air milik pesantren tersebut secara bersama-sama," ungkap Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Noviaska melalui Kanit Reskrim Ipda Widodo, Jumat (2/7/2024).

Dari penyelidikan sementara ketiga pelaku baru pertama kali terjerat kasus tindak pidana pencurian.

Mereka nekat melakukan aksi pencurian dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Ketiganya bukan residivis," ujar Widodo.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan, dengan acaman hukuman 7 tahun penjata.

Baca juga: Resmi Jabat Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Anwar Soroti soal Karhutla hingga Kerawanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved