Pembunuhan Irma Novitasari

Skenario Maut Asep Saepudin Bunuh Istrinya di Bandung, Rencanakan Sejak 2023-Korban Dikubur di Kebun

Kasus pembunuhan ini terungkap usai keluarga korban mendapat informasi dari seseorang pada 28 Juli 2024, bahwa korban meninggal karena dibunuh.

|
Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Jajaran Kepolisian saat menggiring 4 pelaku pembunuhan INS (24) di Mapolresta Bandung, Soreang, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024) 

Selain itu, AS memang sudah merencanakan untuk menguburkan korban di belakang rumahnya.

Dia menjelaskan, pukul 21.00 WIB, dia dan tiga pelaku lainnya mengeksekusi korban. Kemudian pukul 23.00 WIB, keempat pelaku menguburkan korban dan selesai pukul 24.00 WIB.

Meski dibantu temannya, AS tidak memberikan upah atau hadiah kepada tiga pelaku lainnya.

Usai membunuh, keempat pelaku kembali ke rumah masing-masing. Setelah tiga minggu, barulah AS melarikan diri ke Kabupaten Bogor.

"Enggak nakut-nakutin temen saya juga, saya juga gak ngasih apa-apa," katanya.

Tiga pelaku kubur korban

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga pelaku memilih menguburkan korban di belakang rumah pelaku, lantaran di lokasi tersebut terbilang sepi dan dipenuhi pepohonan.

"Karena itu areanya tertutup, dan pada saat melakukan itu tidak ada yang melihat, dan ini bisa kita ungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka, dikuatkan dengan barang bukti yang ada. Nanti kami akan tetap menggunakan scientific investigation untuk bisa menguatkan daripada terangnya kasus ini," ujar Kusworo.

Motif pelaku

Motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran pelaku mendengar rumor korban berselingkuh.

"Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo saat ditemui usai gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved