Tragedi Carok di Bangkalan Madura

Alasan Hakim Vonis Kakak Beradik Pelaku Carok Madura Habisi Mat Tanjar Cs 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa kurungan sejak keduanya ditahan.

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Pertemuan pelaku carok 2 lawan 4 di Madura bersama keluarganya berlangsung haru. Alasan Hakim Vonis Terdakwa Kakak Beradik Pelaku Carok Madura Habisi Mat Tanjar Cs 10 Tahun Penjara 

lasan Hakim Vonis Terdakwa Kakak Beradik Pelaku Carok Madura Habisi Mat Tanjar Cs 10 Tahun Penjara

TRIBUNBENGKULU.COM - Terkuak alasan hukuman Hasan Busri dan Wardi lebih ringan meski sudah membunuh 4 orang sekaligus saat duel carok Madura.

Kepala Pengadilan Negeri Bangkalan sekaligus Hakim Ketua Ernila Widikartikawati menyebut jika Muhammad Hasan Basri alias Hasan Tanjung dan Muhammad Wardi tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituntut penuntut umum dalam perkara primer kasus pembunuhan berencana,” katanya, Senin (5/8/2024).

Namun, kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mat Tanjar CS.

Majelis hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dikurangi masa kurungan sejak keduanya ditahan.

“Kami mengamankan barang bukti berupa keping video berisi tiga rekaman adegan pembacokan dan sarung hijau yang digunakan terdakwa,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hasan Tanjung, Bachtiar Pradinata menyampaikan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh terdakwa yang sebelumnya tidak disampaikan oleh penuntut umum.

“Salah satu faktanya adalah bahwa Hasan dan Wardi tidak dengan sengaja dan tidak berencana melakukan pembacokan dan pembunuhan,” terangnya, Senin (5/8/2024).

Bachtiar bersyukur Hasan dan Wardi divonis lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun untuk Hasan dan 14 tahun untuk Wardi.

Baca juga: Tangis Pecah Kakak Beradik Terdakwa Carok Madura Habisi Mat Tanjar Cs Lolos Hukuman 15 Tahun Penjara

“Kami akan mempelajari hasil keputusan hari ini, dan akan menimbang kembali apakah akan melakukan banding atau tidak,” pungkas dia.

Disisi lain, JPU, Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.

“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis."

"Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkatnya.

Tangis Kakak Beradik Lolos Hukuman 15 Tahun Penjara

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved