Berita Seluma

Curhat Emak-emak Karyawan Pabrik CPO Mini di Padang Rambun Seluma, Dirumahkan Usai Pabrik Ditutup

Pabrik CPO Mini UD Liadi Bersaudara masih ditutup oleh Pemkab Seluma hingga Jumat (9/8/2024). Sehingga 25 karyawan masih dirumahkan.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Karyawan pabrik CPO mini Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu curhat pabrik ditutup pemkab. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pabrik CPO Mini UD Liadi Bersaudara masih ditutup oleh Pemkab Seluma hingga Jumat (9/8/2024). Sehingga 25 karyawan masih dirumahkan, tidak mendapatkan penghasilan.

Hal ini memicu karyawan yang mayoritas emak-emak ini mengancam akan menggelar aksi jika pabrik tak kunjung diaktifkan lagi oleh Pemkab Seluma.

"Kami akan gelar demo di kantor bupati dan DRPD Seluma jika pabrik ini lama beroperasi lagi," kata seorang karyawan Eva yang diamini rekannya yang lain. 

Dikatakan Eva, akibat pabrik ini ditutup oleh Pemkab Seluma puluhan karyawan kehilangan pekerjaan yang selama ini menggantungkan hidup sebagai sumber penghidupan keluarga.

"Selama ini tidak pernah ada protes terhadap pabrik ini, kenapa tiba-tiba ditutup. Pikirkan kami pak bupati," ucap Eva.

Pernyataan Eva ini disambung oleh Diana yang juga karyawan pabrik UD Liadi Bersaudara. Diana mengatakan ditutupnya merupakan bentuk penzaliman yang dilakukan Pemkab Seluma.

Karena imbas dari penutupan ini ucap Diana, karyawan yang selama ini menggantungkan hidup dari upah yang didapat dari pabrik, kini tidak lagi mendapatkan penghasilan.

"Jangan zalimi kami pak bupati. Kami tidak pernah minta uang dengan bapak, pabrik inilah yang menghidupi kami," ujar Diana.

Terpisah pemilik pabrik CPO mini UD Liadi Bersaudara Didi Supriadi mengatakan saat ini dirinya hanya bisa pasrah mengikuti arahan dari Pemkab Seluma untuk menghentikan kegiatan pabrik. 

Dia hanya bisa berupaya menyampaikan keluhan buruh kepada Pemkab Seluma dan DPRD Seluma sebagai pertimbangan.

Didi mengaku bahwa pabrik miliknya ini sudah mengikuti aturan yang berlaku. Izin pendirian pabrik yang berukuran 10 x 20 meter ini sudah dibuat sejak pabrik ini akan beroperasi.

“Baru tujuh bulan beroperasi. Selama ini tidak ada keluhan, termasuk izinnya. Pekerjanya pun semua warga sekitar pabrik, sehingga saya bingung alasan pemkab menutup ini karena ada keluhan warga. Warga mana yang mengeluh,” ungkap Didi.

Baca juga: DPMPTSP Seluma Tutup Sementara Pabrik CPO Mini di Kelurahan Padang Rambun

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved