Jumat, 10 April 2026

Berita Seluma

DPMPTSP Seluma Tutup Sementara Pabrik CPO Mini di Kelurahan Padang Rambun

DPMPTSP Seluma menutup sementara pabrik pengelolaan CPO mini di Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan. 

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kepala DPMPTSP Seluma Arlan Aksa menjelaskan terkait penutupan sementara pabrik CPO Mini UD Liadi Bersaudara di Kelurahan Padang Rambun mulai Senin 5 Agustus 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma menutup sementara pabrik pengelolaan CPO mini di Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan. 

Penutupan sementara pabrik CPO karena perizinannya yang belum lengkap.

Kapala DPMPTSP Seluma Arlan Aksa mengatakan, penutupan ini menindaklanjuti protes yang disampaikan oleh masyarakat terhadap keberadaan pabrik CPO mini yang berada di tengah pemukiman.

"Tadi kita telah turunkan tim melakukan pengecekan langsung. Hasilnya perizinan memang belum dilengkapi, sehingga kami putuskan menutup sementara pabrik ini," ujar Arlan Aksa, Rabu siang (31/7/2024). 

Pemilik ujar Arlan, telah dipanggil untuk melaksanakan penutupan sementara ini. Terhitung mulai Senin (5/8/2024) seluruh aktivitas di pabrik dihentikan sementara sampai batas waktu yang belum dapat dipastikan. 

"Pemilik UD Liadi Bersaudara yang mengelola pabrik ini telah menyetujui penutupan sementara ini. Jadi mulai 5 Agustus 2024 pabrik ini tidak lagi beraktivitas," kata Arlan. 

Penutupan ini lanjutnya sampai semua perizinan dilengkapi. Sebab itu pihaknya akan segera menurunkan tim audit ke pabrik CPO mini tersebut. Tim audit akan melakukan pemeriksaan untuk pengurusan perizinan yang dibutuhkan. 

"Tim audit ini terdiri dari DPMPTSP, DLH dan PUPR juga Perindagkop UKM. Mereka akan segera turun untuk mengecek ke pabrik, menindaklanjuti pengurusan perizinannya," ungkap Arlan. 

Ditambahkan Arlan, untuk perizinan pabrik CPO mini ini baru sebatas Online Submission system (OSS) belum ada ditindaklanjuti di DPMPTSP, dengan modal OSS inilah UD Liadi Bersaudara beroperasi. 

"Alurnya itu, begitu OSS keluar harus di follow up ke DPMPTSP. Nanti DPMPTSP akan melakukan penelitian dan kajian bersama tim terpadu, jika semua persyaratan telah lengkap barulah DPMPTSP mengeluarkan izin operasinya," beber Arlan.

Baca juga: Pabrik Mini CPO di Padang Rambun Seluma Diprotes Warga, Diduga Belum Kantongi Izin

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved