Pengendara Mobil Tabrak Ojol

Kasus Marisa Putri Terulang di Pekanbaru, Pengendara Mobil Positif Narkoba Tabrak Ojol Hingga Tewas

Kasus Marisa Putri kini terulang lagi. Kali ini pelakunya adalah seorang pria pekerja swasta bernama Prima Putra Ardiansyah (35).

Istimewa
Pengendara Toyota Avanza Veloz BM 1884 ZA, menabrak 4 pemotor sekaligus, 1 orang tewas. 

"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," sebut Alvin.

Usut punya usut, mahasiswi tersebut ternyata baru pulang dari dugem di kelab malam di Pekanbaru

Pelaku diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. 

"Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin (narkoba)," kata Alvin. (**)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved