Pengendara Mobil Tabrak Ojol
Kasus Marisa Putri Terulang di Pekanbaru, Pengendara Mobil Positif Narkoba Tabrak Ojol Hingga Tewas
Kasus Marisa Putri kini terulang lagi. Kali ini pelakunya adalah seorang pria pekerja swasta bernama Prima Putra Ardiansyah (35).
TRIBUNBENGKULU.COM - Masih segar dalam ingatan kasus Marisa Putri (21), mahasiswi positif narkoba tabrak ibu-ibu bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru hingga tewas.
Kasus Marisa Putri kini terulang lagi. Kali ini pelakunya adalah seorang pria pekerja swasta bernama Prima Putra Ardiansyah (35).
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang berkendara dengan mobil merk Toyota Avanza Veloz BM 1884 ZA, menabrak 4 pemotor sekaligus.
Peristiwa terjadi di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam kejadian ini, seorang pengendara motor yang merupakan driver ojek online (Ojol) bernama Noverdi (49), meninggal dunia. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, pelaku dites alkohol dan narkoba.
"Hasil tes alkoholnya negatif, untuk narkobanya positif," ujar Kompol Alvin, dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Baca juga: Yeyen Ikhlas, Tapi yen Cengeng Curhat Pilu Anak Renti Marningsih, Korban Tabrak Marisa Putri

Kasus Marisa Putri
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).
Emak-emak tersebut ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.
Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai kecelakaan, petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.
Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.