Pengantin Tewas Ditembak Pelaku Tawuran
Nasib Pilu MAF Calon Pengantin Harusnya Menikah Hari Ini, Tewas Ditembak Pelaku Tawuran di Bogor
Setelah sempat dirawat selama lima hari, korban penembakan pelaku tawuran akhirnya meninggal dunia.
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib pilu MAF (22) alias Asraf (22) calon pengantin yang ditembak pelaku tawuran di Bogor meninggal.
Padahal harusnya ia menikah hari ini dengan pujaan hatinya.
Setelah sempat dirawat selama lima hari, korban penembakan pelaku tawuran akhirnya meninggal dunia.
Padahal, korban berinisial MAF (22) akan melangsungkan pernikahan pada hari ini 11 Agustus 2024.
MAF (22) ditembak pelaku tawuran saat melintas di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (4/8/2024) pukul 00.45 WIB.
Saat kejadian, MAF sedang mengendarai motor ke arah Gunung Putri sepulang mengantar calon istrinya.
Saat korban melintas, ada aksi tawuran antara dua orang dengan tujuh orang.
MAF kemudian ditembak hingga terjatuh dari motornya.
Baca juga: Nasib Malang Aprila Majid, Suami Hilang Setahun Tanpa Jejak Palsukan Identitas Demi Tutupi Jati Diri
Peluru dari tembakan itu bersarang di kepala anak keempat dari enam bersaudara tersebut.
Pria yang berprofesi sebagai ojek online itu kemudian dilarikan ke rumah sakit dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Lima hari dirawat di di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, MF dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 15.23 WIB.
Kakak korban, Akbar mengatakan jenazah adiknya disemayamkan di rumah duka di daerah Cibubur, Jakarta.
"Iya sempat koma, dari mulai awal masuk kan operasi, sehabis operasi kritis."
"Sempet sadar gerak-gerakin tangan tapi habis itu sampai detik ini sudah meninggal, jam setengah 4 tadi," jelas Akbar.
Pelaku Diamankan
Polisi berhasil mengamankan pelaku dibalik penembakan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (4/8/2024) dini hari.
Pelaku yang diamankan yakni AR (17) bertugas sebagai joki kendaraan, kemudian SI (19) merupakan eksekutor yang menembakkan senjata api jenis revolver ke arah korban.
Selain itu polisi juga turut mengamankan seorang pria berinisial AZ (30) yang merupakan penyedia senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku SI.
Adapun motif dibalik kejadian ini adalah tawuran, di mana kedua pelaku terlibat sudah merencanakan untuk tawuran melawan tujuh orang dari kelompok yang berbeda.
Sedangkan korbannya, MAF (22) merupakan pengendara yang sedang melintas dan tidak tahu apa-apa terkait kejadian tersebut.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku SI selaku eksekutor tak mengakui ulahnya.
Ia mengatakan tak sengaja menembak korbannya saat menjawab pertanyaan dari Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Saya engga ada niatan nembak pak, tadinya saya ingin cuma membubarkan yang tawuran aja," kata SI.
Ucapan SI pun bikin Kapolres Bogor geram.
Sebab, SI mengaku ingin membubarkan tawuran menggunakan senjata api seperti aparat kepolisian.
AKBP Rio Wahyu Anggoto pun mempertanyakan kapasitas SI dalam membubarkan aksi tawuran menggunakan senjata api rakitan.
"Kamu sebagai apa membubarkan tawuran pakai senjata api?," tanya Rio.
SI mengaku dirinya mendapat ancaman terlebih dulu oleh kelompok lain.
"Sebenernya saya diancem di jembatan itu sama yang tujuh orang itu," kata remaja berusia 19 tahun tersebut.
Pria berpangkat dua melati emas itupun terus mencecar pelaku dengan pertanyaan terkait alasan memiliki senjata api rakitan.
"Kenapa kamu bawa senjata api?," tanya Rio lagi.
Pelaku mengaku alasan memilik senjata api rakitan untuk menjaga diri.
"Ya kan kita kerja di Bekasi, pulang ke Nambo ke Citeureup itu di sana jalurnya lumayan ekstrem," kata SI.
AKBP Rio Wahyu Anggoro pun merasa geram dengan pelaku yang enggan untuk mengakui perbuatannya.
Ia pun menegaskan akan membuktikan aksi kriminal lain yang telah dilakukan oleh tersangka SI.
"Dia tidak mengakui apa yang dilakukan oleh dia, ini adalah salah satu yang ikut terlibat dalam kejadian tawuran di Kandang Roda, nanti akan kita buktikan di pengadilan," tegasnya.
Kini IS dan 2 lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Artikel Ini Telah Tayang di Tribun-Medan.com
Calon Pengantin Tewas Ditembak Pelaku Tawuran
Tawuran di Bogor
Polres Bogor
Bogor
berita viral
viral
| Ketika Warga Bengkulu Sudah Geram oleh Aksi Debt Collector : Mereka Pakai Hukum Rimba Saya Juga Bisa |
|
|---|
| Miris! Pria di Siak Relakan Istrinya Ditiduri Pria lain, lalu Dibunuh Perkara Tak Dibagi Wifi |
|
|---|
| Aksi Cepat dan Humanis Anggota Piket Pos Shelter Bantu Dorong Mobil Warga yang Mogok di Jalan |
|
|---|
| Kalender 2025: 5 Tanggal Merah Bulan November, Ada Juga Long Weekend Menanti di Akhir Tahun |
|
|---|
| Alasan Penjual Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu saat Tarik Mobilnya di Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Ilustrasi-Penembakan-Kiri-dan-Korban-saat-Menjalani-Perawatan-Kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.