Sabtu, 25 April 2026

Video Syur Audrey Davis

Polisi Tangkap Penyebar Pertama Video Syur Audrey Davis, Ternyata Pemeran Pria

Polda Metro Jaya menangkap penyebar pertama video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis.

Ist
Penyebar pertama video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis ternyata mantan pacarnya sendiri. 

"Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," tutur Ade Safri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangkap sekaligus menetapkan dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.

MRS, seorang mahasiswa asal Pasuruan, Jawa Timur mengelola akun Telegram bernama Audrey Davis Viral dan Presma Unja Jambi.

"Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/8/2024).

Ade Safri mengungkapkan, MRS menawarkan dua paket kepada calon pembelinya yaitu paket VIP dan VVIP.

Paket VIP dibanderol seharga Rp 35 ribu, sedangkan tarif paket VVIP senilai Rp 100 ribu.

"Pembayaran paket tersebut menggunakan e-wallet. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," ungkap Dirreskrimsus.

David Bayu Dampingi Putrinya, Audrey Davis Terkait Kasus Video Syur Viral di Aplikasi X
David Bayu Dampingi Putrinya, Audrey Davis Terkait Kasus Video Syur Viral di Aplikasi X (Wartakota/Kompas)

Ia menuturkan, hingga kini akun Telegram bernama Audrey Davis Viral sudah memiliki ratusan ribu member.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik Tersangka dengan judul Audrey Davis Viral sebanyak 212.843 subscriber per 25 Juli 2024," tutur Ade Safri.

Sementara itu, pemuda berinisial JE yang juga ditangkap polisi terkait kasus ini diduga hanya menyebarkan video syur mirip Audrey Davis tanpa menjualnya.

JE mengunggah video syur tersebut di akun media sosial X @HwanDongZhou. 

"Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok milik tersangka, yang mengatakan 'Lagi Viral Nih', dan kemudian membagikan link," ujar Ade Safri.

Setelahnya, sambung Ade, tersangka men-download video tersebut dan mengunggahnya kembali di akun X @HwanDongZhou.

"Adapun link twitter dimaksud, per tanggal 30 Jul 2024 telah mendapat 187 views," ucap dia.

Saat ini, MRS dan JE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimsus.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved