Capaian Retribusi Sampah Kota Bengkulu Hingga Agustus 2024 Masih Jauh di Bawah Target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dari retribusi sampah dari bulan Januari hingga Agustus 2024 baru tercapai Rp 600 juta.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Repoter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menyebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah dari bulan Januari hingga Agustus 2024 baru tercapai Rp 600 juta.
Jumlah tersebut masih jauh dari target retribusi sampah pada tahun 2024, yaitu sebesar Rp 2,5 miliar.
Kepala Dinas DLH Kota Bengkulu Riduan mengatakan, jumlah tersebut memang masih jauh dari target yang ditetapkan.
“Hal ini karena kita baru menaikkan retribusi sampah per 1 Juli 2024,” kata Riduan saat diwawancarai, Selasa (13/8/24).
Riduan mengatakan, kenaikan tersebut memang berlaku sejak 13 Januari 2024 lalu, namun baru ditagihkan saat ini.
“Kita informasikan kepada masyarakat dulu sebelum perda berlaku, baru kita tagih per 1 Juli tahun 2024,” kata Riduan.
Selain menaikkan retribusi sampah, pihaknya juga akan memberlakukan penarikan retribusi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi mobil sampah swasta.
“Kita lakukan itu karena ada perdanya yang baru. Ketika mobil sampah swasta membuang sampah di TPA maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 5 Ribu untuk mobil pick up dan Rp 10 ribu mobil truk,” kata Riduan.
Pemberlakuan peraturan baru ini telah disosialisasikan kepada masyarakat yang ingin membuang sampah di TPA agar membayar retribusi sampah.
“Saat ini kita maklumi bagi masyarakat yang masih keberatan untuk membayar retribusi sampah di TPA, namun kita akan berlakukan pembayaran ini mulai dari September 2024,” lanjutnya.
Apabila ini sudah diberlakukan, dan masih ada masyarakat yang keberatan membayar retribusi sampah, maka silahkan membuang sampah ke tempat lain.
“Jadi, karena di TPA juga perlu biaya operasional seperti eksavator memerlukan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang begitu besar dan itu belum kita berlakukan tetapi akan kita berlakukan paling lambat September sudah kita terapkan,” ujar Riduan. (**)
| ASN di OPD Lemah Terancam Pemotongan TPP, Pemkab Rejang Lebong Bengkulu Bentuk Satgas PAD 2025 |
|
|---|
| Berkas Perkara Eks Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi Kasus Korupsi Mega Mall Dinyatakan P21 |
|
|---|
| KUA-PPAS Perubahan 2025, DPRD Provinsi Bengkulu Tekankan Optimalisasi PAD |
|
|---|
| Bapenda Pastikan Tarif PBB 2025 di Seluma Tidak Naik, Fokus Maksimalkan Penagihan untuk Target PAD |
|
|---|
| DLHK Bengkulu Selatan Targetkan PAD Sampah Tahun 2025 Sebesar Rp 150 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.