Korupsi Tol Bengkulu

Peradi Bengkulu Tanggapi Status Tersangka Anggotanya Hartanto dalam Kasus Korupsi Tol

Peradi Bengkulu menanggapi status tersangka Hartanto dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol dengan langkah internal dan proporsional.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
DPC PERADI - Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Bengkulu, Aizan Dahlan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025). Menyatakan langkah awal yang akan dilakukan oleh Peradi Bengkulu adalah menggelar perembukan internal untuk menentukan sikap organisasi terhadap kasus yang menimpa Hartanto. 

Ringkasan Berita:
  1. Hartanto, anggota Peradi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
  2. DPC Peradi Bengkulu mengetahui kabar ini dan menanggapi secara serius dan bijak.
  3. Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi, Aizan Dahlan, menyatakan akan menggelar perembukan internal untuk menentukan sikap organisasi.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bengkulu angkat bicara terkait penetapan salah satu anggotanya Hartanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Bengkulu, Aizan Dahlan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025), mengatakan bahwa pihaknya secara organisasi telah mengetahui adanya kabar tersebut.

Bahwa salah satu anggotanya tengah berhadapan dengan persoalan hukum dan kini berstatus sebagai tersangka.

Terkait telah ditetapkannya Hartanto sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu, menurut Aizan tentu Peradi akan menanggapi hal itu secara serius dan bijak.

Menurut Aizan, langkah awal yang akan dilakukan oleh Peradi Bengkulu adalah menggelar perembukan internal untuk menentukan sikap organisasi terhadap kasus yang menimpa anggotanya tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa keputusan apakah Peradi akan memberikan pendampingan hukum kepada Hartanto atau justru menjatuhkan sanksi etik akan ditentukan setelah forum resmi organisasi selesai membahasnya.

"Terlebih akan kita rembukan dulu. Tentu sebagai organisasi kami akan mengambil sikap, sebab Hartanto ini anggota Peradi. Untuk sanksi, kita lihat hasil keputusan nanti setelah pembahasan bersama Dewan Kehormatan," ungkap Aizan.

Aizan menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi secara lengkap terkait duduk perkara yang menjerat Hartanto dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol tersebut.

Ia menilai, penting bagi organisasi untuk terlebih dahulu memahami kronologi dan konteks hukum yang sebenarnya agar langkah yang diambil Peradi tidak keliru.

"Kami sampai saat ini juga belum menerima informasi lengkap perihal duduk permasalahan Hartanto terlibat dalam kasus tol ini. Jadi kami akan melihat dulu riwayatnya pada masa lalu, apakah dia selama ini tegak lurus membela kliennya atau ada pelanggaran kode etik yang pernah terjadi sebelumnya," kata Aizan.

Menurut Aizan, Peradi Bengkulu tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas profesi advokat. 

Organisasi profesi tersebut tidak akan serta-merta memberikan pembelaan kepada anggota yang tersangkut kasus hukum sebelum memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan transparansi.

"Sebagai organisasi profesi, kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap anggota mendapatkan hak hukumnya secara adil. Prinsipnya, kami akan bersikap proporsional," ujar Aizan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved