Berita Kriminal

Curi Handphone Milik Anak Kos, Warga Pagar Dewa Bengkulu Ditangkap Polisi, Berkat Rekaman CCTV

Curi handphone milik anak kos, YR (30) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Curi handphone milik anak kos, YR (30) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Curi handphone milik anak kos, YR (30) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Selebar berkat aksinya terekam kamera CCTV yang ada di kosan korban.

Kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku diketahui terjadi pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.

Saat itu pelaku melewati kosan korban atas nama Jon Kaidi (23) yang berada di Jalan Pancur Mas Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar.

Saat kejadian korban sedang tidur, namun dengan keadaan pintu kosan sedang terbuka.

Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku kemudian langsung masuk ke dalam dan melihat ada handphone di dekat kasur tempat korban tidur.

Pelaku kemudian langsung menghampiri korban dengan cara mengendap-endap, lalu langsung mengambil handphone merek Oppo Reno milik korban.

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat dirinya terbangun dari tidurnya, dan melihat handphone miliknya sudah raib.

Korban kemudian langsung mengecek kamera CCTV dan benar saja ternyata handphone korban telah dicuri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.900.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Selebar.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Selebar langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Berkat rekaman CCTV polisi kemudian berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku berhasil diamankan dirumahnya berikut barang bukti handphone yang dicurinya.

"Benar kita telah mengamankan 1 orang pelaku pencurian handphone berinisial YR, yang merupakan warga Pagar Dewa," ungkap Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri melalui Kanit Reskrim Ipda Putra Agung, Jumat (16/8/2024).

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin memiliki handphone.

Korban diketahui bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," kata Agung.

Baca juga: Cerita Eno Pasaribu, Menangi Lomba Menangis di RT 34 Pagar Dewa Kota Bengkulu karena Ingat Orangtua

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved