Jumat, 24 April 2026

Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Divonis 20 Tahun Penjara,  Hari Ini Hirup Udara Bebas 

Jessica Wongso terpidana kasus Kopi Sianida, dulu divonis 20 tahun penjara, hari ini hirup udara bebas. 

|
Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu
Foto Jessica Wongso. Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Divonis 20 Tahun Penjara, Hari Ini Hirup Udara Bebas 

TRIBUNBENGKULU.COM - Jessica Wongso terpidana kasus Kopi Sianida, dulu divonis 20 tahun penjara, hari ini hirup udara bebas. 

Jessica akan keluar hari ini Minggu (18/8/2024) dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat dan harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membenarkan hal itu.

"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Terkait rencana pembebasan ini, kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers.

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida 

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.

Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.

Baca juga: PASPOR Indonesia Kini Berwarna Merah, Bagaimana Nasib Pemegang Paspor Lama? Ini Makna Paspor Baru

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved