RSMY Hingga Bencoolen Mall Putus Kerja Sama dengan DLH Bengkulu Karena Kenaikan Retribusi Sampah

RSMY, RSKJ Soeprapto dan Bencoolen Mall memutuskan kerja sama dengan DLH Kota Bengkulu karena kenaikan retribusi pengelolaan sampah.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M. Bima Kurniawan
Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kuniawan 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY), Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto dan Bencoolen Mall Bengkulu memutuskan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Bengkulu terkait pengelolaan sampah.

Pemutusan kerja sama tersebut lantaran DLH Kota Bengkulu memberlakukan kenaikan retribusi sampah baru-baru ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan mengatakan, kenaikan retribusi sampah tersebut telah sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2024. 

"Ada kenaikan retribusi itu kita berlakukan per satu Juli, sedangkan kemaren kami per 1 Agustus itu sudah mulai menarik retribusi. Masih tahapnya sosialisasi," kata Riduan. 

Riduan mengungkapkan, sejak kenaikan retribusi tersebut ada beberapa instansi dan perusahaan yang telah melakukan pemutusan kerja sama. 

"Kemarin PTM yang melakukan pemutusan hubungan, ternyata setelah 2 minggu secara mandiri mengelola sampahnya, dia kewalahan juga," kata Riduan. 

PTM kewalahan karena banyak sampah yang datangnya dari masyarakat. 

"Sehingga dia (PTM) kewalahan juga dan diserahkan kembali ke Pemda Kota sudah itu mulai kerja sama lagi 2 minggu yang lalu," ujarnya. 

Hingga saat ini, yang telah melakukan pemutusan kerja sama terkait pengangkutan sampah sudah ada 3 instansi dan perusahaan, yaitu RSMY, RSKJ Soeprapto dan Bencoolen Mall

"Bencoolen Mall itu sudah per 1 Agustus ia tidak lagi bekerjasama. Silahkan saja, karena saya mengharapkan kami tidak merasa bersaing dengan pihak swasta. Baik itu kawasan komersil maupun permukiman, silahkan saja ke pihak swasta," lanjutnya. 

Selain itu, Riduan juga mengungkapkan ada juga beberapa toko di Kota Bengkulu yang melakukan pemutusan kerjasama dalam pengelolaan sampah. 

"Kalau masyarakat mau mengambil ya silahkan, termasuk juga di kawasan pertokoan mau diambil ya lapor ke kita nanti kita berikan sk nya supaya jadi objek retribusi daerah kawasan toko," ujarnya. 

DLH Kota Bengkulu mempersilahkan jika memang ada pihak swasta lain yang mau memutuskan kerja sama.

Dengan demikian, menurutnya, hal itu dapat menumbuhkan peran pihak swasta ikut dalam pengangkutan sampah. 

"Namun, ketika mobil umum membuang sampah ke TPA, tetap akan dikenakan retribusi, karena TPA memiliki biaya oprasional yang tinggi," ujarnya. 

Biaya operasional itu termasuk pengoperasian eskavator di kawasan TPA.

"Itu juga berdasarkan komponen minyaknya saja, kita tidak pernah memperhitungkan biaya retribusi ini jasa manusianya maupun peralatannya," ujar Riduan. (**)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved