Jumat, 1 Mei 2026

Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Cerita Jessica Wongso di Podcast Pertama Usai Dinyatakan Bebas, Air Matanya Tak Terbendung

Cerita Jessica Wongso di poadcast pertamanya usai dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (19/8/240. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rita Lismini
YT Fristian Griec
Foto Jessica Wongso. Cerita Jessica Wongso di Poadcast Pertama Usai Dinyatakan Bebas, Air Matanya Tak Terbendung 

Jessica Wongso Punya Bukti Baru 

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica mengaku masih akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali alias PK. 

Pasalnya, pihak Jessica memilik bukti baru yang kuat untuk membuktikan perkara yang tak kunjung menemukan titik terang tersebut. 

Menurut kuasa hukum Jessica Wongso, peninjauan kembali itu dilakukannya juga lantaran memiliki bukti baru atau novum.

“Ya terus terang punya novum perkara itu,” kata Otto Hasibuan ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) dikutip dari Tribun Medan. 

“Berbeda dengan yang dulu saat ini kita punya novum (bukti baru),” imbuh Otto Hasibuan.

Menurut Otto Hasibuan, bukti tersebut belum dimiliki pihak mereka ketika proses hukum Jessica Wongso bergulir.

“Novum ini kan begini satu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan,” terang Otto Hasibuan.

“Ternyata selama perkara ini berjalan selama 8 tahun ini kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak punya bukti kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu,” ungkapnya.

Otto Hasibuan menduga bahwa bukti yang kini mereka miliki itu sebelumnya disimpan oleh seseorang.

“Sehingga bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan sama seseorang, sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu beratkan ke dia (Jessica),” kata Otto Hasibuan.

“Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu kita bisa buktikan perkara itu harus berkata lain nah itulah yang saya ingin sampaikan,” tutup Otto Hasibuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat setelah mendekam di balik penjara selama 8,5 tahun.

Jessica Wongso divonis 20 tahun atas dakwaan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dicampurkan di es kopi Vietnam.

Usai bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso pun akan mengajukan peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved