Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Tangis Haru Jessica Wongso Usai Bebas, Tak Berhenti Ucapkan Terima Kasih Pada Otto Hasibuan 

Tangis haru Jessica Wongso usai dinyatakan bebas bersyarat dan kembali menghirup udara segar. 

Editor: Rita Lismini
YT Fristian Griec
Foto Jessica Wongso (Kiri) dan Otto Hasibuan (Kanan). Tangis Haru Jessica Wongso Usai Bebas, Tak Berhenti Ucapkan Terima Kasih Pada Otto Hasibuan  

Pasalnya, pihak Jessica memilik bukti baru yang kuat untuk membuktikan perkara yang tak kunjung menemukan titik terang tersebut. 

Menurut kuasa hukum Jessica Wongso, peninjauan kembali itu dilakukannya juga lantaran memiliki bukti baru atau novum.

“Ya terus terang punya novum perkara itu,” kata Otto Hasibuan ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) dikutip dari Tribun Medan. 

“Berbeda dengan yang dulu saat ini kita punya novum (bukti baru),” imbuh Otto Hasibuan.

Menurut Otto Hasibuan, bukti tersebut belum dimiliki pihak mereka ketika proses hukum Jessica Wongso bergulir.

“Novum ini kan begini satu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan,” terang Otto Hasibuan.

“Ternyata selama perkara ini berjalan selama 8 tahun ini kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak punya bukti kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu,” ungkapnya.

Otto Hasibuan menduga bahwa bukti yang kini mereka miliki itu sebelumnya disimpan oleh seseorang.

“Sehingga bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan sama seseorang, sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu beratkan ke dia (Jessica),” kata Otto Hasibuan.

“Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu kita bisa buktikan perkara itu harus berkata lain nah itulah yang saya ingin sampaikan,” tutup Otto Hasibuan.

Jessica Wongso Bebas Murni 2032 

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Dengan demikian, Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani beberapa kewajiban karena belum bebas murni.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. 

Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved