Pilwakot Bengkulu 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan KPU Kota Bengkulu
KPU Kota masih akan menunggu petunjuk dari KPU RI, seperti apa nanti implementasi dari putusan MK ini.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada, KPU Kota Bengkulu angkat bicara.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan, atas putusan MK ini KPU akan mempelajari sebelum dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Karena itu, KPU Kota masih akan menunggu petunjuk dari KPU RI seperti apa nanti implementasi dari putusan MK ini.
"Sementara, kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI dulu," kata Rayendra kepada TribunBengkulu.com, Selasa (20/8/2024).
Untuk diketahui, di Kota Bengkulu, pada Pemilu 2024 lalu memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 270.194 pemilih.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Bengkulu, Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan kursi dan suara terbanyak, yakni 7 kursi dan 41.868 suara.
Kemudian, partai pemenang kedua adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mendapatkan 4 kursi, dengan perolehan 24.066 suara.
Partai pemenang ketiga adalah NasDem, yang berhasil mendudukkan 4 kader di DPRD Kota Bengkulu, dan mendapatkan 21.770 suara.
Dari aturan lama, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik minimal mendapatkan 25 persen suara, atau 20 persen kursi DPRD Kota Bengkulu.
Dari aturan lama ini, hanya PAN dengan 41.868 suara dan 7 kursi yang bisa mengusung calon sendiri, tanpa koalisi.
Kemudian, dalam putusan MK yang baru, Kota Bengkulu yang memiliki lebih dari 250 ribu pemilih, partai atau gabungan partai politik minimal hanya harus mendapatkan 10 persen suara atau sekitar 27 ribu suara.
"Teknisnya kita tunggu petunjuk KPU RI," ungkap Rayendra.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu, Berikut Amar Putusan MK:
Pilwakot Bengkulu 2024
Pilwakot 2024
Kota Bengkulu
Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
Syarat Ambang Pilkada
| SAH! KPU Tetapkan Dedy-Ronny Tobing Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Periode 2025-2030 |
|
|---|
| KPU: Penetapan Wali Kota Bengkulu Terpilih Usai Terima Salinan MK |
|
|---|
| Kapan Dedy Wahyudi Dilantik Jadi Walikota Bengkulu Terpilih? Nyatakan Siap Ikut Retret |
|
|---|
| Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi dan Wakilnya Ronny Tak Dilantik Serentak di 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi Usai Dedy-Agy Cabut Gugatan Sengketa Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kota-Bengkulu-Rayendra-Pirasad-soal-pemeriksaan-kesehatan.jpg)