Respon KPU Provinsi Bengkulu Soal Polemik DPR RI Revisi UU Pilkada dan Anulir Putusan MK
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk KPU RI.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Menanggapi polemik DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Pilkada dan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk KPU RI.
"Sikap KPU Provinsi Bengkulu sampai saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI," kata Rusman, Kamis (22/8/2024).
"Apa pun nanti yang diputuskan KPU RI, apakah ada perubahan regulasi atau tidak maka itulah yang akan jadi acuan dari KPU Provinisi Bengkulu."
Ia menjelaskan, bahwasanya dalam hal ini KPU di daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembuat regulasi.
"Karena KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, ini bukan sebagai regulator, bukan pembuat kebijakan. Kami di tingkat daerah ini, di Provinsi Bengkulu ini pelaksana dari kebijakan tersebut," imbuhnya.
Diketahui, saat ini terjadi polemik setelah Badan Legislasi DPR RI membahas revisi UU Pilkada secara kilat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Padahal, pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusan sebelumnya.
Setelah dibahas oleh Baleg DPR RI, tidak ada perlawanan dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang telah final.
"Prinsipnya kami mengikuti apapun keputusan atau petunjuk aturan yang dibuat KPU RI, terkait keputusan yang dibuat MK itu," jelas Rusman.
Baleg DPR RI Akali Putusan MK
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-Rusman.jpg)