Kawal Putusan MK

Bak Angin Segar DPR Setujui Aturan KPU Sesuai Putusan MK, Perjuangan Mahasiswa Tak Sia-Sia 

Bak angin segar Komisi II DPR RI setujui aturan KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor: Rita Lismini
Kompas
Foto Komisi II DPR RI. Bak Angin Segar DPR Setujui Aturan KPU Sesuai Putusan MK, Perjuangan Mahasiswa Tak Sia-Sia 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bak angin segar Komisi II DPR RI setujui aturan KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada Minggu (25/8/24). 

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.
Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Keputusan DPR RI setujui aturan KPU sesuai putusan MK ini seolah menjadi angin segar dari beragam kalangan. 

Terutama kalangan mahasiswa, buruh, publik figur hingga kalangan masyarakat yang rela turun ke jalan untuk mengawal putusan MK. 

Menariknya Reza Rahardian dan sejumlah komika bahkan turut hadir bersama para mahasiswa ikut aksi demo di depan gedung DPR langsung. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved