Demo Kawal Putusan MK di Bengkulu

Demo Kawal Putusan MK di Bengkulu, Ormas-Pelajar Sampaikan 8 Tuntutan ke DPRD Mukomuko

Ormas yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak (FDMB) dan pelajar menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Mukomuko.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pimpinan Sementara DPRD Mukomuko saat menandatangani keranda mayat yang dibawa oleh ormas hingga pelajar saat demo kawal putusan MK di depan DPRD Mukomuko, Senin (26/8/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Organisasi Masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak (FDMB) dan pelajar menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kabupaten Mukomuko.

Sekitar 20 massa yang hadir ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (26/8/2024).

Koordinator Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak (FDMB) Weri Tri Kusumari mengatakan, ada 8 tuntutan yang disampaikan ke DPRD Mukomuko.

“Dalam aksi ini kami menyuarakan 8 tuntutan ke DPRD Mukomuko untuk disampaikan ke DPR RI,” ungkap Weri di DPRD Mukomuko, Senin (26/8/2024).

Weri menjelaskan, pihaknya mengawal pelaksanaan keputusan MK sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2003. Lalu, menentang segala bentuk intervensi terhadap independensi dan keputusan MK.

“Kami menentang segala bentuk intervensi terhadap independensi dan keputusan MK,” tutur weri.

Pihaknya juga meminta kepada DPRD Mukomuko untuk menandatangani fakta integritas atas tuntutan dari massa. Fakta integritas itu nanti diminta massa untuk dikirim ke DPR RI, sebagai bukti mengawal putusan MK.

“Kami minta juga DPRD Mukomuko mengirim fakta integritas ke DPR RI,” jelas Weri.

Terkait fakta intergritas yang sudah ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Mukomuko sementara, jika tak dikirim pihaknya akan melakukan aksi kembali.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati di KPU Mukomuko, Dimulai 27-29 Agustus 2024

Sementara itu, Ketua DPRD Mukomuko sementara, Karto mengatakan apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat langsung disampaikan hari ini.

“Hari ini apa yang menjadi kesepakatan dari masyarakat terkait putusan MK, kami kirimkan hari ini ke DPR RI,” kata Karto. 

Berikut tuntutan dari ormas yang tergabung di Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak :

1. Mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2003.

2. Menentang segala bentuk intervensi terhadap independensi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved