Demo Kawal Putusan MK di Bengkulu

Honorer DPRD Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Aniaya Mahasiswa saat Demo Kawal Putusan MK

Yoki, honorer staf keamanan DPRD Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan aksi penganiayaan pada mahasiswa saat demo dilaporkan ke polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Yoki, honorer staf keamanan DPRD Provinsi Bengkulu yang diduga menganiaya mahasiswa saat demo kawal putusan MK di DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu (21/8/2024) lalu, resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Yoki, honorer staf keamanan DPRD Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan aksi penganiayaan pada mahasiswa saat demo di depan DPRD Provinsi Bengkulu pada 21 Agustus 2024, resmi dilaporkan ke polisi.

Yoki dilaporkan ke Polresta Bengkulu langsung oleh korban atas nama Yoandha Audritama Ihza Kesuma, yang merupakan seorang mahasiswa warga Pagar Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Yoandha melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian SPKT Polresta Bengkulu pada Sabtu (24/8/2024).

Atas adanya laporan tersebut Yoandha mengharapkan agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Iya benar saya sudah buat laporan resmi ke Polresta Bengkulu atas dugaan penganiayaan. Harapannya semoga dapat diproses hukum," ungkap Yoandha saat dihubungi TribunBengkulu.com melalui pesan WhatsApp, Senin (26/8/2024).

Terkait adanya laporan tersebut dibenarkan oleh PS Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat.

Dikatakan Endang berdasarkan laporan korban kejadian bermula saat korban sedang melaksanakan orasi bersama teman-teman mahasiswanya di DPRD Provinsi Bengkulu.

Kemudian ditengah orasi terjadilah keributan antara pelapor dan juga staf keamanan yang ada di DPRD.

Akibatnya massa yang melakukan aksi bubar, namun pelapor dikejar oleh terlapor sehingga membuat pelapor terjatuh.

Setelah pelapor terjatuh, terlapor kemudian langsung menendang pelapor di bagian paha dan badan sebanyak 2 kali.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Bengkulu.

"Laporannya sudah kita terima untuk kemudian kita tindaklanjuti," ungkap Endang.

Selain dilaporkan ke Polresta Bengkulu diketahui sebelumnya Yoki juga sudah mendapat sanksi dari pihak DPRD Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan pernyataan pihak DPRD Provinsi Bengkulu Yoki akan dipecat dari pekerjaannya sebagai sanksi atas perbuatan yang ia lakukan sebelumnya.

Baca juga: Aniaya Mahasiswa saat Demo Kawal Putusan MK, Honorer Keamanan DPRD Provinsi Bengkulu Dipecat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved