Kawal Putusan MK

Bak Angin Segar DPR Setujui Aturan KPU Sesuai Putusan MK, Perjuangan Mahasiswa Tak Sia-Sia 

Bak angin segar Komisi II DPR RI setujui aturan KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor: Rita Lismini
Kompas
Foto Komisi II DPR RI. Bak Angin Segar DPR Setujui Aturan KPU Sesuai Putusan MK, Perjuangan Mahasiswa Tak Sia-Sia 

Aksi demo yang digelar oleh ribuan mahasiswa pada Kamis (22/8/24) bahkan banyak yang berujung anarkis. 

Banyak mahasiswa yang mengalami luka-luka, mulai dari mahasiswa yang kehilangan bola mata, telinga robek, kepala bocor dan masih banyak lagi demi mengawal putusan MK. 

Terbukti, kini perjuangan ribuan mahasiswa tersebut tak sia-sia. 

Keputusan DPR setujui aturan KPU sesuai putusan MK itu bahkan mendapat respon yang luar biasa dari masyarakat. 

"Perjuangan kawan2 mahasiswa yg sampai kehilangan bola mata, telinga robek dll tidak sia sia," tulis aku @Yant. 

"Keputusan ini membawa perubahan besar semoga semua pihak dapat berkompetisi secara adil dan demokratis," balas akun @Esha. 

"Terima kasih untuk semua mahasiswa, rakyat yang sudah memperjuangkan konstitusi terutama buat yang ikut demontrasi kamis, jumat kemaren. merdeka," akun @Dayak menambahkan. 

"Alhamdulillah, terima kasih atas perjuangan kawan-kawan yang mengawal putusan MK beberapa hari ini. Tetap kawal dan pantau terus, jangan sampai lengah," timpal akun @almondncorn. 

Putusan MK tidak bisa dibatalkan oleh DPR

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Putusan lembaga pengawal konstitusi ini juga memiliki kekuatan eksekutorial begitu dibacakan oleh hakim konstitusi. 

"Maknanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu. 

Oce turut mengatakan, putusan MK bersifat erga omnes atau bermakna mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali. 

Oleh karena itu, dia menilai, semua pihak termasuk dalam hal ini DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, maupun masyarakat luas, harus mematuhi isi putusan MK. 

"Apabila ada pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan MK, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum," tuturnya. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved