Kawal Putusan MK

RESMI! DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, Kaesang Gagal Calon Wakil Gubernur 

Resmi, Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 sesuai aturan MK.

Editor: Rita Lismini
KompasTV
Foto Komisi II DPR RI. DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, Kaesang Gagal Jadi Calon Gubernur 

TRIBUNBENGKULU.COM - Resmi, Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 sesuai aturan Mahkamah Konsitusi (MK). 

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI.

Rapat tersebut membahas tentang perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan MK.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.

Kendati demikian, Kaesang yang disebut-sebut akan dicalonkan pada Pilkada Jawa Tengah gagal untuk mencalonkan diri. 

Sebelumnya wacana pencalonan Kaesang Pangarep itu terganjal dengan prasyarat usia.

Saat ini, usia Kaesang Pangarep belum genap 30 tahun.

Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994 (usia 29 tahun), di Kota Surakarta.

Untuk itu, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024, karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved