Pemilu 2024

Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik 

DKPP RI telah memberikan putusan atas gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari selaku kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah, Senin (26/8/2024). 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Lima komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, Rianto, Meiky Helmansyah, Nora Agustin dan Alexander (kiri-kanan) tampak hadir dalam sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/V/2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Nasib lima komisioner KPU Bengkulu Tengah terbukti melanggar kode etik dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dipimipin oleh Hakim Ketua Edi Lugito, menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari, kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah.

Lima komisioner KPU Bengkulu Tengah tampak hadir dalam sidang putusan dengan Nomor Perkara 81-PKE-DKPP/V/2024.

Dilansir dari laman Facebook DKPP, DKKP RI memutuskan bahwa Teradu 1 sampai Teradu 5 dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah sebagai Teradu 1, Nora Agustin sebagai Teradu 2, Sukardi sebagai Teradu 3, Rianto sebagai Teradu 4 dan Alexander sebagai Teradu 5.

Berikut Putusan DKPP

Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Meiky Helmansyah selalu Ketua merangkap anggota KPU Bengkulu Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu 2 Nora Agustin, Teradu 3 Sukardi, Teradu 4 Rianto dan Teradu 5 Alexander, masing-masing selaku anggota KPU Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan. 

Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini.

"Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 anggota DKPP, yakni Edi Lugito sebagai Ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade, Muhammad Tyo Aliansyah dan Toto Haryono, masing-masing selaku anggota, pada Senin (15/7/2024) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka pada Senin (26/8/2024)," ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Dian Ozhari mengungkapkan, proses pelaporan pelanggaran kode etik telah disampaikan pihaknya ke DKPP setelah pelaksanaan perhitungan ulang pada Maret 2024 lalu.

"Untuk proses pelaporannya sudah lama, cuma kan banyak yang harus dilengkapi, mulai dari alat bukti, saksi-saksi dan dokumen-dokumen lainnya, setelah lengkap semua baru kita dapat jadwal sidang," ujar Dian, Senin (24/6/2024).

Pada pekan depan, Ketua dan anggota KPU Bengkulu Tengah dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.

Panggilan sidang tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DKPP RI nomor 894/PS.DKPP/SET-04/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Kelima komisioner KPU Bengkulu Tengah akan menjalani sidang DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Kita melakukan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tingkah laku penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya pada saat pleno Kabupaten," ungkap Dian.

Menurutnya, pelanggaran terjadi sejak terdapat segel amplop coklat hasil pleno Kecamatan Pagar Jati terlepas dan diprotes oleh peserta pleno.

"Kemudian terjadi pada saat penetapan hasil pemilu di Kecamatan Pagar Jati, hampir 70 persen peserta pleno tidak menyetujui hal tersebut, namun Ketua KPU secara arogan menetapkan hal itu dan langsung menyatakan sah," kata Dian.

Saat ini, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah itu telah menyiapkan sejumlah saksi dan 27 alat bukti untuk menghadapi sidang tersebut.

"Semuanya sudah kita siapkan, target kita dari aduan ini, ada sanksi ataupun teguran kepada KPU Bengkulu Tengah, terkhusus Ketua KPU," ungkapnya. 

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pendaftaran 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah di KPU

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved