Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Penyebab 45 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu TMS, BKD Sarankan Ini

45 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi. 45 pelamar CPNS Pemprov Bengkulu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 45 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Itu berdasarkan laporan sementara dari BKD Provinsi Bengkulu per 27 Agustus 2024.

"Ini dari data sementara yang masuk ya, penyebab TMS ini karena berkas yang diunggah pelamar tidak sesuai," ungkap Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, Rabu (28/8/2024).

Ia menjelaskan banyaknya pelamar yang TMS ini, disebabkan berkas yang diunggah tidak sesuai dengan format dan syarat. Misalnya kelengkapan persyaratan berkas.

"Bagi pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran, agar teliti dalam mengisi dan mengunggah berkar di website sscasn," saran Gunawan. 

Diketahui, BKD Provinsi Bengkulu mencatat terdapat sebanyak 860 pelamar di CPNS Pemprov Bengkulu, yang sudah menyelesaikan pendaftarannya.

Dari jumlah tersebut sebanyak 143 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). sedangkan 45 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Lalu ada 1 pelamar sedang dalam proses verifikasi.

"Untuk proses pendaftaran masih terus berlangsung hingga 6 September mendatang," jelasnya.

 Pengumuman CPNS Pemprov Bengkulu ini bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id atau di website BKD Provinsi Bengkulu https://bkd.bengkuluprov.go.id.

Sementara untuk alokasi formasi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 sejumlah 200 formasi. Dengan rincian tenaga Kesehatan sebanyak 60. Kemudian, untuk Tenaga Teknis ada 140 formasi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved