Kasus Tambang Ilegal di Rejang Lebong

Warga Rejang Lebong Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Sendiri, Terancam 5 Tahun-Denda Rp 100 M

penangkapan pelaku bermula pada bulan November 2022 lalu CV Seguring Putra Jaya melakukan kepengurusan surat izin penambangan batuan di Desa Seguring.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Lakukan pertambangan ilegal di lahan milik sendiri, warga Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong berinisial MFA diciduk Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp 1.050.000.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Untuk ancamannya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Jerry.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved