Kasus Tambang Ilegal di Rejang Lebong
Warga Rejang Lebong Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Sendiri, Terancam 5 Tahun-Denda Rp 100 M
penangkapan pelaku bermula pada bulan November 2022 lalu CV Seguring Putra Jaya melakukan kepengurusan surat izin penambangan batuan di Desa Seguring.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Lakukan pertambangan ilegal di lahan milik sendiri, warga Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong berinisial MFA diciduk Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp 1.050.000.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Untuk ancamannya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Jerry.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Tambang Ilegal di Rejang Lebong
Akses Jalan Bengkulu Selatan-Pagar Alam Lumpuh 4 Hari Akibat Longsor, Kondisi Terparah dari Biasanya |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Arus Lintas Jalan Manna-Pagar Alam Sudah Bisa Dilewati |
![]() |
---|
Terungkap! Sosok Anggota DPRD Gorontalo yang Ngomong Bakal Habiskan Uang Negara Biar Makin Miskin |
![]() |
---|
Pantas! Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral Sebut ‘Rampok Uang Negara’, Ternyata Kekayaannya Minus |
![]() |
---|
'Kita Rampok Ajah Uang Negara, Habiskan', Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo Akan Miskinkan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.