Berita Seluma

Penilaian KJPP Jadi Dasar Penentu Kerugian Negara Tukar Guling Lahan Murman-Pemkab Seluma

Tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah melakukan pengecekan objek lahan tukar guling Murman Efendi-Pemkab di Kelurahan Sembayat, Seluma.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidana Khusus Kejari Seluma Ahmad Gufroni menjelaskan terkait penilaian KJPP yang nantinya akan menjadi dasar penghitungan kerugian negara perkara tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah melakukan pengecekan objek lahan tukar guling Murman Efendi-Pemkab di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh KJPP untuk menentukan besaran harga lahan seluas 18 hektare yang menjadi objek tukar guling.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidana Khusus Ahmad Gufroni mengatakan, tim KJPP saat ini telah pulang ke Jakarta. Turun ke Seluma untuk mengecek langsung lahan objek tukar guling Murman Efendi-Pemkab Seluma.

"Kemarin petang tim KJPP yang kita undang telah pulang ke Jakarta. Mereka akan melakukan penghitungan nilai atau besaran harga lahan yang telah kita minta ini," ujar Ahmad Gufroni, Kamis siang (5/9/2024).

Sesuai kesepakatan lanjut Ahmad Gufroni, paling lama satu bulan hasil kajian penilaian harga lahan objek tukar guling ini akan keluar atau diketahui. Sehingga pihaknya menunggu hasil kajian tersebut untuk melanjutkan proses perkara tukar guling ini. 

"Paling lama satu bulan hasil penilaian KJPP ini keluar. Jadi kita tunggu dulu hasil ini keluar, baru kita masuk ke tahap berikutnya penyidikan perkara tukar guling ini," beber Ahmad Gufroni. 

Setelah hasil penilaian KJPP ini keluar kata Ahmad Gufroni, maka pihaknya akan melakukan penghitungan kerugian negara (KN) yang terjadi di perkara tukar guling ini. Penghitungan kerugian negara ini nantinya akan melibatkan tim auditor.

"Jadi hasil penilaian KJPP ini adalah dasar kami untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Nantinya untuk menghitung KN ini kita akan melibatkan tim auditor," ungkap Ahmad Gufroni. 

Ahmad Gufroni optimis perkara tukar guling ini akan menemui titik terang. Siapapun nantinya yang terlibat harus bertanggungjawab dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Mohon dukungannya, mudahan perkara ini segera terungkap. Dan siapapun nantinya yang terlibat akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Ahmad Gufroni. 

Baca juga: Bupati Seluma Erwin Octavian dan Wakilnya Gustianto Cuti Selama Dua Bulan, Maju di Pilkada 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved