Viral di Media Sosial

Sosok Tina Rambe Jadi Tersangka Gegara Tolak Operasi Pabrik Kelapa Sawit, Pilu Jauh dari Buah Hati 

Inilah sosok Gustina Salim Rambe atau dikenal Tina Rambe ditetapkan sebagai tersangka gegara tolak pengoperasian pabrik kelapa sawit. 

Editor: Rita Lismini
FB Tina Rambe/IG Interaktive
Foto Tina Rambe dan anaknya. Sosok Tina Rambe Jadi Tersangka Gegara Tolak Operasi Pabrik Kelapa Sawit, Pilu Jauh dari Buah Hati  

Sebagai informasi, saat ini buah hati Tina Rambe tersebut diperkirakan telah menginjak umur di bawah lima tahun (balita). 

Mirisnya kini putrinya itu harus terpisah dari dekapannya lantaran harus mendekam di sel tahanan gegara kasus tolak pengooperasian pabrik kelapa sawit. 

Momen Tina Rambe Peluk Anaknya 

Momen Tina Rambe peluk anaknya dari balik jeruji besi tahanan Polres Labuhanbatu. 

Sebelumnya, Tina ditangkap bersama 3 mahasiswa dan 2 masyarakat lainnya saat aksi demo menolak pengoperasian PKS PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), Senin (20/5/24). 

Peristiwa ini berlokasi di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

Sejak saat kejadian hingga kini Tina Rambe tak kunjung dibebaskan. 

Sementara 3 mahasiswa dan 2 warga yang sempat ditahan, telah ditangguhkan penahanannya tanggal 22 Mei 2024 lalu. 

Melalui unggahan video Instagram @interaktive terlihat Tina Rambe memeluk erat anaknya yang masih balita dari balik jeruji besi tahanan. 

Sembari menahan tangis, ia berusaha tegar dan menghibur buah hatinya itu. 

Kemudian saat digiring oleh Polres Labuhanbatu Tina Rambe berjalan dengan terburu-buru dan mengelap air matanya. 

Kendati demikian, baru-baru ini Tina Rambe melakukan Praperadilan (Prapid) melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, SH dan Nasir Wadiansan Harahap. 

"Benar Gustina Salim Rambe melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya," kata umas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sapriono dikutip TribunBengkulu.com, Rabu (4/9/24). 

Katanya,hingga kini perkara itu belum ada putusan atas Prapid Tina Rambe.

"Kalau Jadwalnya kembali digelar pada Rabu 26 Juni 2024,dalam Waktu 7 hari sudah diputuskan,"ungkap Sapriono.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved