Viral di Media Sosial

Momen Pilu Tina Rambe Dilarang Peluk Anak, Tahanan Dugaan Kasus Tolak Operasi Pabrik Kelapa Sawit 

Momen pilu Tina Rambe dilarnag peluk anaknnya saat jalani sidang perkara pengoperasian pabrik kelapa sawit. 

|
Editor: Rita Lismini
Akun X @dhemit_is_back
Foto Tina Rambe, Tahanan Dugaan Kasus Tolak Operasi Pabrik Kelapa Sawit  

TRIBUNBENGKULU.COM - Momen pilu Tina Rambe dilarnag peluk anaknnya saat jalani sidang perkara pengoperasian pabrik kelapa sawit. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2024 lalu, hari ini Minggu (8/9/24) Tina Rambe menjalani sidang lanjutan. 

Tina Rambe didakwa atas dugaan melawan petugas saat demo tolak pengoperasian pabrik kelapa sawit di i Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

Sebelumnya Tina Rambe sempat viral gegara peluk anak dari balik jeruji besi tahanan. 

Sembari menahan tangis, Tina Rambe memeluk erat anaknya tersebut. 

Baru-baru ini saat jalani sidang lanjutan dirinya justru dilarang untuk bertemu dengan anaknya apalagi  memeluknya. 

Momen pilu itu diunggah langsung oleh akun X (Twitter) @dhemit_is_back. 

"Momen Tina Rambe Dilarang peluk dan bertemu anaknya saat persidangan kasus dugaan melawan petugas saat demo Pabrik kelapa sawit Pulo Padang,"

"Cat Warrior be like: Coba kamu artis atau istri koruptor 300 T pasti malah kak Seto ikut bela serta penanguhan tahanan mbak," tulis akun tersebut, dikutip TribunBengkulu.com, Minggu (8/9/24). 

Dalam video terlihat Tina Rambe sedang menangis saat diringkus dengan borgol. 

Ia tak kuasa menahan tangis ketika tak diperbolehkan bertemu dan memeluk anaknya yang turut hadir di sidang lanjutannya tersebut. 

Petugas Pengadilan Negeri Rantauprapat terus menghalangi Tina Rambe dan anaknya yang digendong oleh suaminya. 

Tina Rambe Bertemu Anaknya 

Momen Tina Rambe peluk anaknya dari balik jeruji besi tahanan Polres Labuhanbatu. 

Sebelumnya, Tina ditangkap bersama 3 mahasiswa dan 2 masyarakat lainnya saat aksi demo menolak pengoperasian PKS PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), Senin (20/5/24). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved