Kasus Pembunuhan Subang
Peran Eks Kanit Resmob Polres Subang Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, T terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap peran perwira polisi berinisial T sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan seorang T yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang, kini dimutasi ke bagian Bhabinkamtibmas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, T terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ternyata, T merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, dengan cara menyuruh saksi untuk menguras bak mandi, yang menyulitkan penyelidikan pada tahun 2021.
"T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP. Saksi S kemudian mengajak saksi MR untuk melakukan hal tersebut," jelas Jules di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).
T mengaku tujuannya menguras bak mandi adalah untuk mencari barang bukti yang mungkin tertinggal.
Namun, tindakan ini menyebabkan perubahan di TKP dan menghambat tim Inafis dalam melakukan olah TKP.
Kegiatan ini dilakukan tanpa izin dari tim penyidik.
Tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
"Kami akan menyerahkan berkas tersangka T kepada pihak kejaksaan untuk penuntutan di pengadilan," tambah Jules.
Oknum Polisi T Ditetapkan Tersangka
Babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, oknum polisi berinisial T kini ditetapkan tersangka.
olda Jawa Barat menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Tersangka merupakan oknum polisi berinisial T.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengatakan, T adalah perwira di Polres Subang yang saat itu menjabat sebagai Kanit Resmob.
Kombes Jules menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memeriksa tersangka baru itu.
Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Polisi Berinisial T Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Subang, Tak Ada Hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Rintihan Amel Minta Ampun ke Danu Sebelum Tewas Kepalanya Dihantam Yosep di Kasus Pembunuhan Subang |
![]() |
---|
Yosep Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jalani Sidang, Kejaksaan Siapkan 7 JPU |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jelang Sidang Berkas Yosef Cs Masih Belum Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.