Kasus Pembunuhan Subang

Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Subang, Tak Ada Hal yang Meringankan

Yosep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama 5 orang lain termasuk istri sirinya, Mimin Mintarsih.

Editor: Hendrik Budiman
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, kamis (4/7/2024). Yosep Hidayah dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan pada anak dan istrinya. JPU menilai tak ada hal yang meringankan Yosep. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Update kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Yosep Hidayah dituntut hukuman penjara seumur hidup. .

Diketahui, Tuti dan Amel ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi oleh Yosep.

Yosep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama 5 orang lain termasuk istri sirinya, Mimin Mintarsih.

Sidang ke-22 Kasus Subang, pembunuhan ibu dan Anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024) memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai pukul 13.00 -15.30 ini, JPU masih membacakan kronologi peristiwa pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik nasional tersebut.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak dan istrinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya.

Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya.

Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved