Kasus Pembunuhan Subang

Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Polisi Berinisial T Ditetapkan Tersangka

Kombes Jules menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memeriksa tersangka baru itu.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ilustrasi Oknum Polisi (Kiri) dan Korban Tuti dan Amaliah (Kanan). Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Polisi Berinisial T Ditetapkan Tersangka 

TRIBUNBENGKULU.COM - Babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, oknum polisi berinisial T kini ditetapkan tersangka.

Polda Jawa Barat menetapkan tersangka baru merupakan oknum polisi berinisial T dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengatakan, T adalah perwira di Polres Subang yang saat itu menjabat sebagai Kanit Resmob.

Kombes Jules menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memeriksa tersangka baru itu.

Adapun peran T dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Tersangka diduga merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," kata Jules dikutip dari Tribunnews, Selasa (10/9/2024). 

Yosep Dituntut Seumur Hidup

Update kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Yosep Hidayah dituntut hukuman penjara seumur hidup. .

Diketahui, Tuti dan Amel ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi oleh Yosep.

Yosep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama 5 orang lain termasuk istri sirinya, Mimin Mintarsih.

Sidang ke-22 Kasus Subang, pembunuhan ibu dan Anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024) memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai pukul 13.00 -15.30 ini, JPU masih membacakan kronologi peristiwa pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik nasional tersebut.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak dan istrinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved