Penganiayaan Anak

Update Penganiayaan Anak di Bulukumba, Motifnya Ingin Beri Pelajaran agar Korban Tak Mencuri 

Update kasus penganiayaan anak di Bulukumba Sulawesi Selatan pada Minggu (8/9/2024).

Editor: Rita Lismini
Akun X @neVerAl0nely
Konferensi pers kasus penganiayaan Anak di Bulukumba, Motifnya Ingin Beri Pelajaran agar Korban Tak Mencuri 

TRIBUNBENGKULU.COM - Update kasus penganiayaan anak di Bulukumba Sulawesi Selatan pada Minggu (8/9/2024).

Sebelumnya, , kasus penganiayaan anak di Bulukumba menjadi perhatian publik setelah video amatir tersebut luas.

Tidak lama setelah itu Polres Bulukumba menangkap pria berinisial FR (43), pelaku penganiayaan terhadap keponakannya sendiri berinisial SR (10).

Pelaku FR lantas ditangkap Polres Bulukumba pada Selasa (10/9) dini hari.

Setelah itu, Polres Bulukumba langsung melakukan konprensi pers beberapa jam setelah pelaku berhasil di amankan.

Usai ditangkap pihak kepolisian, FR menjelaskan motifnya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban SR.

Seperti disebutkan FR, keponakannya itu sering mencuri uang neneknya mulai dari Rp 50 - 300 ribu. 

Kepada pihak kepolisian, pelaku FR kemudian menjelaskan kronologi kejadian hingga terjadi penganiayaan terhadap korban SR.

Dari pengakuan pelaku, ia hanya sedang memberi pelajaran kepada keponakannya yang ketahuan mencuri uang neneknya.

Kanit Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar menjelaskan, FR bahkan diminta langsung oleh orang tua korban untuk menasihati korban.

FR mengatakan, awalnya ia mendapati orang tuanya memarahi SR karena ketahuan mencuri uang pada Minggu (8/9) sekitar 17.00 WITA.

"Pelaku awalnya pulang dari petik cengkih. Ketika tiba di depan rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA pelaku mendengar dan melihat orang tuanya yang marah-marah dan memberitahukan bahwa cucunya (SR) mengambil uang miliknya," ujar Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar kepada detikSulsel, Selasa (10/9/2024).

Menurut keterangan pelaku, korban SR sudah berulang kali ketahuan mencuri uang neneknya.

Korban SR disebut mengambil uang neneknya sebesar Rp 300 ribu, selanjutnya Rp 50 ribu dan terakhir Rp 50 ribu.

Mengatahui hal tersebut, orang tua korban lantas meminta pelaku FR untuk menegur dan menasehati keponakannya.

Mirisnya, pelaku FR bukannya mengajari korban dengan baik, tapi malah melakukan penganiayaan terhadap SR.

"Pelaku langsung mendatangi Korban yang berada di rumah neneknya dan langsung menyeret korban serta menendang, menginjak, dan memukulnya," kata Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.

Kejadian saat penganiayaan tersebut lantas terlihat oleh warga sekitar yang kemudian merekam kejadian tersebut.

Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian menerima laporan penganiayaan anak.

Pelaku FR lantas ditangkap Polres Bulukumba pada Selasa (10/9) dini hari.

Sementara korban saat ini dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral di media sosial video amatir yang memperlihatkan rekaman seorang pria menganiaya anak perempuan beredar luas di berbagai media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya menyerang seorang anak perempuan. 

Belakangan, kasus penganiaan tersebut diketahui terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024) membenarkan peristiwa tersebut. 

Polisi, kata dia, masih menyelidiki.  Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial FR (43). 

Ia telah diamankan di Polres Bulukumba. 

Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan. Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya.

Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.  

"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Ahmad Kahar menambahkan, korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

Pidana Pelaku Penganiayaan Anak

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. 

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: 

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. Diskriminasi 

b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual 

c. Penelantaran 

d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan 

e. Ketidakadilan 

f. Perlakuan salah lainnya. 

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. 

Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya. 

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: 

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." 

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: 

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved