Aksi Bullying di SMA Binus

Klarifikasi Binus School Simprug Soal Dugaan Bullying yang Coreng Nama Sekolah 'Tidak Ada Pelecehan'

Klarifikasi SMA Binus School Simprug soal dugaan kasus bullying yang baru-baru ini coreng nama sekolah. 

Editor: Rita Lismini
Kompas
Konferensi pers di SMA BINUS Simprug Soal Dugaan Bullying yang Coreng Nama Sekolah 

Polisi juga telah memeriksa lebih dari 18 orang saksi terkait kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum RE, Sunan Kalijaga menerangkan, peristiwa bullying itu terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan, penghinaan hingga penganiayaan pada akhir Januari 2024 lalu.

Geng pembully juga mengancam akan menghabisi korban.

"Dapat informasi juga, bahwa saat mencoba mencari alternatif sekolah melalui belajar online, itu pun masih dibully, masih diintimidasi. Jangan sampai ada kesan pelaku pengeroyokan tetap bersekolah seperti tidak ada masalah," kata Sunan.

Hukum Pidana Bullying di Sekolah

Melansir laman Hukum Online, adapun yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Terlebih anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.

Kekerasan itu bisa dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.

Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
  5. Tambahan informasi, perihal pasal bullying di media sosial dapat Anda baca ulasannya dalam Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying. (*)
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved