Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Runtutan Penangkapan Indra Septiarman, Dalang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman 

Inilah runtutan penangkapan IS, dalang pembunuhan Nia penjual gorengan di Padang Pariaman.

TribunBengkulu.com/X
Inilah runtutan penangkapan IS, dalang pembunuhan Nia penjual gorengan di Padang Pariaman. 

Setelah satu tas berisi perlengkapan tersangka diamankan polisi, warga melihat IS lari ke semak-semak bertelanjang dada, di Korong Padang Kabau, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (16/9/2024).

Warga setempat Masdianto, mengatakan, IS terlihat olehnya saat sedang dalam proses pencarian bersama pihak kepolisian di sekitar ladang di kawasan tersebut.

"Yang melihat langsung tadi, saya dengan kawan. Saat mencari tersangka ke dalam pondok di dekat ladang bagian atas," ujarnya sembari menunjuk lokasi tempat pencariannya.

Waktu ia mencari tersebut, ia melihat IS berlari dari arah pondok bagian lebih tinggi tempat ia sedang melakukan pencarian.

IS ini berlari ke arah jurang dan melipir melewati sawah, lalu menghilang dibalik semak-semak.

"Kondisinya pelaku ini tidak menggunakan baju, tapi masih memakai celana warna hitam," ujarnya.

Ia mengaku melihat pelaku saat siang hari, sewaktu melakukan pengejaran dengan pihak kepolisian.

Saat melihat pelaku Masdianto mengaku langsung melapor pada ketua tim pencarian, untuk menyisir ke lokasi tempat pelaku lari dan menghilang.  

Nia adalah gadis penjual gorengan yang ditemukan meninggal terkubur tanpa busana di Padang Pariaman pada Minggu (8/9/2024).

Sebelumnya Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga karena tidak pulang setelah berjualan, tiga hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024).

Penyidik menduga nia telah dibunuh. 

Tidak hanya itu, Nia juga diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Pada Minggu (15/9/2024), pihak kepolisian menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus kematian Nia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved