Aksi Bullying di Jambi
Kronologi Aksi Bullying Remaja Putri di Jambi, Ditinju, Disundut Rokok dan Diancam Jangan Visum
Kronologi sejumlah remaja putri lakukan aksi bullying di Jambi. Korban ditinju berulang kali, disundut rokok dan diancam jangan visum.
TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial aksi sejumlah remaja putri terhadap korban berinisial R (14). Korban ditinju berulang kali, disundut rokok dan diancam jangan visum.
Aksi bullying sekolompok remaja putri itu diketahui terjadi di Kota Jambi. Peristiwa itu pun menarik perhatian warganet dan ramai dipergunjingkan.
R saat diwawancarai Tribun Jambi mengaku peristiwa perundungan itu bermula dari saling mengata-ngatain antara pelaku dan korban melalui sosial media.
"Karena saling kato-katoan (cek cok di sosial media, red), sama-sama tidak senang," kata korban, Jum'at (20/9/2024).
Saat perkelahian, R mengaku diserang, dijambak, mendapatkan pukulan, diinjak-injak dan di sundut rokok. Dilakukan oleh 8 hingga 10 orang.
"Sempat dibentrukan ke aspal. Sekitar 8-10 orang lebih, itu cewek semua, mereka berhenti setelah kepala kami berdarah."
"Mereka sempat mengancam tidak usah visum, kalau kami visum akan digebukin lagi lebih parah," jelasnya.
Korban berharap agar pelaku segera ditahan oleh kepolisian agar tidak mengancam korban kembali.
Sebelumnya, sekolompok remaja perempuan melakukan aksi perundungan dengan remaja perempuan lain yang diduga merupakan pelajar SMP di Kota Jambi. Aksi bullying itu viral di sosial media Instagram.
Dalam rekaman video yang viral, korban disundut rokok, dipukul, hingga disiram dengan minuman kemasan. Terlihat ada 5 orang remaja putri termasuk korban dengan mengenakan pakaian berwarna hitam. Korban terlihat dijambak dan disekap oleh 4 orang temannya.
Satu orang remaja yang menjambak korban tampak memukul kepala korban. Sedangkan, satu orang remaja putri lainnya terlihat menyundut rokok ke arah wajah korban hingga tak berdaya.
Setelah itu, dia juga menyiram minuman kemasan dari gelas plastik yang berada di sebelahnya. Mirisnya, dua orang remaja putri lainnya ikut merekam aksi perundungan dan ikut meledek korban.
Dalam narasi video yang beredar korban diketahui merupakan siswi SMP swasta di kawasan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan perundungan siswi SMP itu. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
"Iya sudah masuk laporan ke PPA. Sementara masih proses (penyelidikan)," kata Kombes Eko saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Eko memastikan akan melakukan penyelidikan kasus dugaan perundungan itu. Pihak akan segera memeriksa saksi dan korban.
"Besok Jumat (20/9) kami akan lakukan pemeriksaan pelapor dan korban," ungkapnya.
Hukum Pidana Bullying Remaja
Melansir laman Hukum Online, adapun yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.
Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Terlebih anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Kekerasan itu bisa dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.
Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
- Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
- Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
- Tambahan informasi, perihal pasal bullying di media sosial dapat Anda baca ulasannya dalam Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying.
Hukuman Pelaku Bullying di Bawah Umur
Namun, mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu diperhatikan UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Pelaku anak yang melakukan bullying tersebut merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti:
- pengembalian kepada orang tua/wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di LPKS;
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.
Sementara itu, jenis pidana pokok bagi anak terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.
Kemudian jenis pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
Patut dicatat, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yakni paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (**)
| Babak Baru Kasus Bullying Remaja Putri di Jambi yang Disundut Rokok dan Diancam Jangan Visum |
|
|---|
| Curhat Ibu Korban Bullying Remaja Putri di Jambi, Disundut Rokok dan Diancam Jangan Visum |
|
|---|
| Polisi Bakal Panggil 8 Orang Terduga Pelaku, Kasus Bullying di Jambi yang Sundut Rokok ke Korban |
|
|---|
| 'Tidak Terima Anakku Disiksa' Jerit Tangis Ibu Korban Bullying di Jambi Sebut Tak Akan Damai |
|
|---|
| Pengakuan Korban Bullying di Jambi yang Ditinju Hingga Disundut Rokok, Berawal dari Cekcok di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-sejumlah-remaja-putri-lakukan-aksi-bullying-di-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.