Berita Viral
Fakta Mencengangkan Pembunuhan Bocah di Lebak Banten Tewas Dilakban, 2 Pelaku Penyuka Sesama Jenis
Kasus penculikan dan pembunuhan bocah berinisial APh di Lebak Banten hingga kini terus bergulir.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus penculikan dan pembunuhan bocah berinisial APh di Lebak Banten hingga kini terus bergulir.
Sebelumnya beredar spekulasi bahwa motif pembunuhan berencana bocah tersebut gegara utang piutang.
Kini terungkap fakta yang sangat mencengangkan dari pelaku pembunuhan bocah perempuan yang ditemukan tewas dilakban di Pantai Lebak Banten tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak dari pelaku SA. Hal itu yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat membuat keluarga korban.
"Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A (ibu korban)," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, dikutip dari Tribun Cirebon, Selasa (24/9/24).
SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online (Pinjol) sekitar Rp75 juta. Ibu korban merasa tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.
Gara-gara hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH. Kemudian, dalam kasus itu ternyata juga dilatar belakangi karena hubungan terlarang atau percintaan sesama jenis.
"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.
Dia menyebut hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka, yaitu SA dan RH.
SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.
"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp 50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," katanya.
Adapun dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua pria itu diiming-imingi imbalan Rp100 ribu oleh pelaku SA dan RH.
Kemas Indra menyebut, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Adapun dua orang pelaku lainnya kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.
| Respons Safitri Dapat Rezeki Nomplok Usai Diceraikan Suami Setelah Jadi PPPK: Allah Itu Maha Adil |
|
|---|
| Nasib Safitri Kini Harus Rawat Anak Jatuh Sakit di RS usai Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK |
|
|---|
| Nasib Istri di Aceh Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK, Kini Dapat Rezeki Nomplok |
|
|---|
| Sosok Melda Safitri Diceraikan Suaminya Usai Dilantik Jadi PPPK, Ngaku Sengaja Viralkan Suaminya |
|
|---|
| Alasan Suami di Aceh Ceraikan Istri Jelang Dilantik PPPK, Ngamuk Tak Ada Lauk di Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.