Minggu, 19 April 2026

Pilbup Kepahiang 2024

Batas Sumbangan Kampanye di Pilbup Kepahiang 2024, Paslon Laporkan LADK

Batas sumbangan perorangan dan juga lembaga swasta berbadan hukum ke pasangan calon (paslon) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang 2024.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan soal batasan sumbangan dana kampanye di Pilbup Kepahiang 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - KPU Kepahiang telah menetapkan batas sumbangan perorangan dan juga lembaga swasta ke pasangan calon (paslon) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang 2024.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kepahiang, Nurhasan mengatakan untuk perorangan, batas maksimal sumbangan dana kampanya ke paslon adalah Rp 75 juta.

Sementara, untuk lembaga berbadan hukum swasta, batas maksimal sumbangan ke paslon adalah Rp 750 juta.

"Ini adalah aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2014. Kalau lembaga atau instansi pemerintah, jelas tidak boleh," kata Nurhasan kepada TribunBengkulu.com, Rabu (25/9/2024).

Sementara, dalam Pilbup Kepahiang 2024, semua paslon juga telah sepakat untuk membatasi jumlah maksimal dana kampanye.

Tiga paslon, yakni nomor urut 1 Riri Damayanti dan Ujang Irmansyah (Riri-Ujang), nomor urut 2 Windra Purnawan dan Ramli (Windra-Ramli), serta nomor urut 3 Zurdi Nata dan Abdul Hafizh (Nata-Hafizh) sepakat membatasi dana kampanye maksimal hanya Rp 20 miliar.

"Paslon sepakat membatasi dana kampanye, agar ada rasa keadilan di antara mereka," ujar Nurhasan.

Para paslon juga diwajibkan memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU. Setelah penyerahan LADK ini, paslon juga harus mencatat semua pemasukan dan pengeluaran selama kampanye secara akurat.

Dari tiga paslon yang ada, semuanya sudah memberikan LADK ini pada Selasa (24/9/2024) kemarin.

"Kemarin, hari terakhir pelaporan, semua paslon sudah lapor ke KPU," kata Nurhasan.

Baca juga: Pilbup Kepahiang 2024, Sekda Ingatkan ASN Fokus dengan Pekerjaan, Jaga Netralitas

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved