Viral di Media Sosial
Pemuda di Sumbar Kelola Web Judi Online, 3 Bulan Raup Hampir Rp 1 Miliar
Fajri Anugrah meraup miliaran uang itu karena mengelola website judi online-nya.
Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.
“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.
Karena perbuatannya, Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Jejak Karir Gubernur Kaltim Rudi Mas'ud Didemo Ribuan Orang Hari Ini, Imbas Segudang Kontroversi |
|
|---|
| Terungkap PENYEBAB Siswa SMAN 1 Purwakarta Olok-olok Guru, Tak Terima Diubah Kelompok |
|
|---|
| Penyebab Ribuan Massa Demo di Gedung DPRD Kaltim, Geram Kebijakan Gubernur Rudy Mas'ud |
|
|---|
| Klarifikasi Kades Lumajang Usai Dibacok Belasan Warga, Selamat Meski Kepala Dibalut Perban |
|
|---|
| Pengakuan Guru SMAN 1 Purwakarta Usai Diolok-olok Siswanya dan Diacungkan Jari Tengah: Saya Doakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Fajri-Anugrah-kiri-dan-Ilustrasi-Judi-Online-Kanan-sdvs.jpg)