Rabu, 22 April 2026

Viral di Media Sosial

Pemuda di Sumbar Kelola Web Judi Online, 3 Bulan Raup Hampir Rp 1 Miliar

Fajri Anugrah meraup miliaran uang itu karena mengelola website judi online-nya.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Fajri Anugrah (kiri) dan Ilustrasi Judi Online (Kanan). Pemuda di Sumbar Kelola Web Judi Online, 3 Bulan Raup Hampir Rp 1 Miliar 

Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.

“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.

Karena perbuatannya, Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved