Aksi Bullying di Jambi

Babak Baru Kasus Bullying Remaja Putri di Jambi yang Disundut Rokok dan Diancam Jangan Visum 

Babak baru kasus bullying remaja putri berinisial R (14) di Jambi yang disundut rokok dan diancam jangan visum. 

Editor: Rita Lismini
Akun @bacottetangga__
Tangkapan layar kasus bullying remaja putri di Jambi yang disundut rokok dan diancam jangan visum 

Hal ini disampaikan oleh R (14) yang menjadi korban bullying di Jambi, dilakukan oleh sekelompok remaja perempuan lain.

Video saat perundungan dilakukan inipun viral di media sosial.

Saat diwawancarai R mengaku jika aksi bullying ini berawal dari ceckcok di media sosial.

"Karena saling kato-katoan (cek cok di sosial media, red), sama-sama tidak senang," kata R dilansir dari TribunJambi.com, Sabtu (21/9/2024).

Dalam pengakuannya itu, R menyebut jika dirinya diserang sebanyak 8 hingga 10 orang.

Mereka menyerang R secara membabi buta, mulai dari dijambak, mendapat pukulan, diinjak-injak hingga disundut rokok.

"Sempat dibentrukan ke aspal. Sekitar 8-10 orang lebih, itu cewek semua, mereka berhenti setelah kepala kami berdarah."

"Mereka sempat mengancam tidak usah visum, kalau kami visum akan digebukin lagi lebih parah," jelasnya. 

Hukum Pidana Bullying Remaja

Melansir laman Hukum Online, adapun yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Terlebih anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.

Kekerasan itu bisa dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.

Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
  5. Tambahan informasi, perihal pasal bullying di media sosial dapat Anda baca ulasannya dalam Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying.
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved