Pemotongan Dana PIP di Bengkulu Selatan

Dijadikan Ajang Kampanye, Dikbud Bengkulu Selatan Tegaskan Beasiswa PIP dari Kemendikbud

Dikbud Bengkulu Selatan menegaskan,beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah pusat, yaitu Kemendikbudristek.

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PLH Kadis Dikbut Bengkulu Selatan Lusi Wijaya saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (26/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan menegaskan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah pusat, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini dikarenakan heboh di masyarakat saat musim Pilkada ini khususnya di Bengkulu Selatan beasiswa ini diklaim milik oknum milik serta adanya pemutusan beasiswa PIP jika tak memilih salah satu kandidat Calon kepala daerah (Cakada)

PLH Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan tersebut. 

Menurutnya, apabila ada penerima PIP yang diancam tak lagi mendapat hak pendidikan melalui program PIP, silahkan melapor ke dinas pendidikan.

“Jadi dengan syarat yang sudah ada tersebut, masyarakat diminta untuk tidak khawatir, bahkan Dikbud Bengkulu Selatan menggaransi tidak ada pemutusan Beasiswa PIP karena tak sejalan dengan pilihan politik,” jelas Lusi, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Kronologi Mobil Merah Hanyut di Sungai Air Manna Desa Merambung Bengkulu Selatan

Dengan itu Lusi Wijaya menegaskan, pihaknya sejak tahun 2022 sudah memberikan 8000 lebih penerima PIP dan tahun 2023 kembali bertambah menjadi 14 ribu yang dipastikan sudah sesuai dengan regulasi penerima dan para penerima PIP tetap terdaftar di Dapodik.

Terkait dengan politisasi penerima beasiswa PIP tentu sangat meresahkan, karena program yang seharusnya menjadi tumpuan anak bangsa untuk mendapat hak pendidikan malah digunakan untuk kepentingan politik.

"Saya tegaskan program ini adalah program pemerintah, bukan milik pribadi, jangan takut diintervensi, kami dari Dikbud menggaransi tidak ada pemutusan karena beda pilihan,"beber Lusi.

Sehingga untuk memberikan rasa aman bagi penerima beasiswa PIP, Dikbud Bengkulu Selatan siap membuka posko pengaduan untuk semua masyarakat yang menerima PIPI dan mendapat ancaman atau tindakan seperti yang disebutkan.

Berikut syarat penerima PIP sudah tertulis secara jelas yaitu : 

1. Berstatus Yatim, piatu, atau yatim piatu.

2. Terdampak bencana alam.

3. Mengalami kelainan fisik atau mental.

4. Berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

5. Tinggal di daerah konflik, lembaga pemasyarakatan, atau panti asuhan.

6. Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved