Berita Viral
Aksi Protes Guru Pada Orang Tua Murid, Sebut Jika Tak Mau Ditegur Guru di Sekolah 'Didik Sendiri'
Aksi protes guru pada orang tua murid, sebut jika tak mau ditegur guru di sekolah 'didik sendiri'.
TRIBUNBENGKULU.COM - Aksi protes guru pada orang tua murid, sebut jika tak mau ditegur guru di sekolah 'didik sendiri'.
Jagat maya dihebohkan dengan foto banner seorang guru membentangkan sebuah spanduk sebagai bentuk aksi protesnya yang berisikan, ‘Tak Mau Ditugur Guru di Sekolah, Didik Sendiri’.
Aksi protes tersebut imbas dari beberapa kasus yang disinyalir penganiayaan guru pada murid.
Protes guru ini disampaikan dengan membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan himbauan kepada orang tua murid.
“Orang tua yang anaknya tidak mau ditegur gurunya di sekolah, silahkan didik sendiri, bikin sekolah, rapor dan ijazah sendiri,” tulisnya dikutip pada Minggu (29/9/2024).
Tak hanya memposting foto guru protes pada orang tua murid tersebut, akun twitter @AraituLaki juga memberikan dukungan pada sosok guru tersebut.
“SEPAKAT !!!, Bwat para Wali Murid yang ‘kemenyek’, yang dikit-dikit labrak ke sekolah gara-gara anak nya dijewer ama Guru, mending klean sekolahin bocah ke Gugel aja!!” tulisnya lagi.
Sontak momen aksi protes guru tersebut langsung dibanjiri dukungan oleh warganet.
"Jaman dulu malah kita di lempar penghapus, di pukul garisan kayu, dilempar kapur kalau pada berisik pas guru lg jelasin, hmmhh, jaman skrg anak dikit dikit di belain malah jd ngelunjak, guru jadi ga ada harga dirinya," tulis akun @Fella.
"Setuju sih tapi balik lagi gimana cara guru menegur, kalau masih wajar ya gapapa demi kebaikan si anak juga, asal bukan main fisik dan kekerasan," balas akun @alisa.
"Ga masalah sih kalo ditegurnya dengan cara yang baik, yang ga dibenarkan itu kalo pake kekerasan baik fisik maupun verbal," akun @Si Bungsu menambahkan.
"Setuju bgt, apa lagi kelakuan anak2 skrng udah bnyak yg melebihi batas,' timpal akun @Tania.
Jerat Hukum Pelaku Penganiayaan Anak
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. Ketidakadilan
f. Perlakuan salah lainnya.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya (*)
Kronologi Kakak Kelas Aniaya Siswa MAN Tegal di Toilet Sekolah saat Jam Istirahat |
![]() |
---|
Kakak Kelas Aniaya Siswa MAN Tegal di Toilet Sekolah, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Belum Move On, Alasan Kakak Kelas Hajar Siswa MAN Tegal Ternyata soal Cinta Lama |
![]() |
---|
Dikecam Publik, Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB dan Cabut Aturan 5 Hari Sekolah |
![]() |
---|
Terkuak Motif Hanafi Hilangkan Nyawa Tiwi Rekan Kerjanya Sendiri, Ternyata Terlilit Utang Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.